Viral ! Video ASN Bersama Bapaslon Bupati Halsel, Begini Tanggapan Akademisi

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Muamil Sunan, Akademisi Universitas Khairun Ternate./jmg

Dr. Muamil Sunan, Akademisi Universitas Khairun Ternate./jmg

HALSEL, – Viral, seorang ASN menggelar pertemuan dengan pendukung dan simpatisannya di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, membuat publik bertanya-tanya.

ASN itu diketahui bernama Eka Dahliani, pegawai kementerian PUPR yang juga mantan Plt kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara di masa Pj Gubernur Al Yasin Ali.

Pasalnya, dalam pertemuan yang digelar pada Kamis 29 Agustus 2024, itu tampak dihadiri oleh Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila yang juga bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan.

Menanggapi itu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Dr. Muamil Sunan mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas serta kode etik, apalagi memasuki Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Bagi semua ASN tanpa terkecuali, harusnya tetap patuh dan taat pada etika sebagai PNS. Undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” kata Muamil saat di konfirmasi via gawai, Selasa (3/9/24).

Hj Eka Dahliani (berdiri) disampingnya tampak bapaslon Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila.

Kemudian lanjut Muamil, didalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terdapat dua pasal tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

“Jika terdapat oknum ASN yang tidak menjaga netralitas dan secara sengaja melibatkan diri dalm politik maka harusnya ada sanksi baik dari bawaslu maupun KASN,” sebutnya.

Doktor lulusan Universitas Brawijaya Malang ini juga mengungkapkan bahwa setiap ASN dalam menjalankan tugas dan profesinya dituntut harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang diantaranya adalah nilai dasar dan kode etik serta perilaku.

“Jika ada pihak lain yang merasa dirugikan juga harusnya ambil langkah untuk segera melapor ke KASN. Begitu juga dengan Bawaslu, harusnya di telusuri status dari oknum ASN tersebut, bila masih aktif maka harus ditindaklanjuti Bawaslu maupun Gakumdu,” cetusnya. (Red)*

Berita Terkait

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat
Kepsek SDN 241 Kuo Bala-bala Bungkam, Pengelolaan Dana BOS Kian Disorot

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:48 WIB

Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terbaru