LABUHA, JS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan resmi umumkan pendaftran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor: 191/PL.02.2-Pu/8204/2/2024 tentang pemdaftran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024.
Anggota KPU Halmahera Selatan, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Bahrun Mustara saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Pengumuman tersebut KPU Halsel melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan.
Selanjutnya, kata Bahrun ketentuan pada pendaftar calon kepala daerah yakni, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 812 Tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan nomor 805 tentang Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 13.343
“Jadi untum syarat dan ketentuan sudah dijelaskan dalam pengumuman yang di edarkan KPU Halmahera Selatan sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. Minggu (25/8/2024)
Adapun waktu dan tempat pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
a.hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIT. b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIT c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Jl.Raya Hidayat, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.

Lebih lanjut Surat Pengumuman yang di tanda tangani Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S Thalib juga menjelaskan bahwa Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati/ atau Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/, Wakil Walikota pada daerah yang sama; o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan, Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur
Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan: a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Halmahera Selatan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Halmahera Selatan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Halmahera Selatan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
(Red)

















