LABUHA, – Diduga jadi sarang narkoba di Cafe Bungalow, Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan ternyata benar adanya. Buktinya salah satu ledis (wanita pemandu lagu) dinyatakan positif narkoba.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Halmahera Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Fahri di lingkungan Cafe Bungalow pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.
Fahri diamankan bersama barang bukti berupa 732 butir obat jenis Trihexy.
Satreskoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Mardan Abdurahman, lalu menetapkan Fahri sebagai tersangka karena diketahui tengah mengedarkan obat haram itu caffe milik Tiong San.
Sementara dari hasil penulurusan Redaksi Jarumsatu.com menyebutkan, pasca Fahri diamankan kepolisian lalu mengembangkan dugaan transaksi barang terlarang tersebut.
Sempat puluhan pemandu lagu atau Ledies Cafe Bungalow menjalankan tes urine untuk memastikan wanita cantik itu mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Dari sekian ledis Bungalow terdapat enam orang jadi target atau mencurigakan. Bahkan enam orang itu terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskoba Polres Halsel.
Penyidik kemudian menemukan satu diantara enam orang ledis itu positif menggunakan narkoba.
“Iya benar ada satu orang yang kami tes urine ternyata positif Narkoba,” ujar IPTU Mardan, Jum’at (1/9).
Menurutnya, sejauh ini baru satu yang positif Narkoba.
“Satu orang saja inisial M,” singkat mantan Kasi Propam Polres Halsel itu. (Red/tim)*

















