Kades Karamat: Soal Hutang Sudah Ada Kesepakatan Bersama dengan Farid Abae untuk Dilunasi

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pernyataan perjanjian bersama./Doc-Istimewa

Surat pernyataan perjanjian bersama./Doc-Istimewa

LABUHA, Jarumsatu.com Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa membanta terkait adanya laporan Farid Abae soal pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah.

Menurutnya pinjaman tersebut belum berlangsung lama kurang lebih satu bulan. Namun, saat ini dirinya (Irwan H Rauf) telah melakukan kesepakatan bersama melalui surat perjanjian bahwa akan segera dibayarkan (Lunasi) yang telah di tandatangani secara bersama di Polres Halmahera Selatan.

“Kita sudah buat kesepakatan bersama tadi dan itu sudah di iyakan bahwa pinjaman itu segera saya bayar untuk melunasi hutang kepada Farid Abae.

Kata Irwan pinjaman tersebut tidak mengatas namakan hutang Desa melainkan hutang pribadinya.

“Itu saya punya hutang pribadi bukan hutang Desa. Dan sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian itu mengiyakan untuk saya selesaikan dan sudah tidak bermasalah lagi.

Isi keterangan surat pernyataan perjanjian bersama./Doc-Istimewa

Sekedar diketahui, dalam surat pernyataan perjanjian tersebut Menerangkan bahwa :
1. Pihak pertama mempunyai tanggungan kepada pihak kedua sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah).

2. Pihak pertama berjanji sanggup melunasi uang tersebut sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah) kepada pihak kedua, dengan awal pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekurang-
kurangnya terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 s/d tanggal 10 Agustus 2023 dan untuk uang sisanya sebesar
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Pihak pertama akan melunasi selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus
2023.

3. Apabila tenggang waktu yang sudah ditentukan tidak bisa melunasi maka pihak pertama siap di proses sesuai
aturan hukum undang-undang yang berlaku.
Demikian Surat Peryataan Perjanjian ini kami buat dengan keadaan sadar dan sehat serta tidak ada paksaan dari pihak
manapun. (Red/Adhy)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti
Di Balik Sebuah Jabatan, Ada Keluarga yang Terluka oleh Stigma Tanpa Bukti
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pembongkaran Minyak Kobisadar Berizin dan diawasi UPP Bula, Jovandri: Jangan Hakimi PLN dan Perusahan Tanpa Bukti

Berita Terbaru