LABUHA, Jarumsatu.com – Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa membanta terkait adanya laporan Farid Abae soal pinjaman uang senilai ratusan juta rupiah.
Menurutnya pinjaman tersebut belum berlangsung lama kurang lebih satu bulan. Namun, saat ini dirinya (Irwan H Rauf) telah melakukan kesepakatan bersama melalui surat perjanjian bahwa akan segera dibayarkan (Lunasi) yang telah di tandatangani secara bersama di Polres Halmahera Selatan.
“Kita sudah buat kesepakatan bersama tadi dan itu sudah di iyakan bahwa pinjaman itu segera saya bayar untuk melunasi hutang kepada Farid Abae.
Kata Irwan pinjaman tersebut tidak mengatas namakan hutang Desa melainkan hutang pribadinya.
“Itu saya punya hutang pribadi bukan hutang Desa. Dan sesuai kesepakatan dalam surat perjanjian itu mengiyakan untuk saya selesaikan dan sudah tidak bermasalah lagi.

Sekedar diketahui, dalam surat pernyataan perjanjian tersebut Menerangkan bahwa :
1. Pihak pertama mempunyai tanggungan kepada pihak kedua sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah).
2. Pihak pertama berjanji sanggup melunasi uang tersebut sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta
rupiah) kepada pihak kedua, dengan awal pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekurang-
kurangnya terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 s/d tanggal 10 Agustus 2023 dan untuk uang sisanya sebesar
Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Pihak pertama akan melunasi selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus
2023.
3. Apabila tenggang waktu yang sudah ditentukan tidak bisa melunasi maka pihak pertama siap di proses sesuai
aturan hukum undang-undang yang berlaku.
Demikian Surat Peryataan Perjanjian ini kami buat dengan keadaan sadar dan sehat serta tidak ada paksaan dari pihak
manapun. (Red/Adhy)

















