LABUHA – Pengusaha kelas atas Farid Abae adukan Irwan Hi Rauf ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.
Terduga Irwan Hi Rauf merupakan Kepala Desa Karamat Kecamatan Kayoa.
Farid Abae terpaksa melaporkan Irwan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Halsel melayangkan sura panggilan dengan nomor B/667/Vll/2023 kepada terduga pelaku penipuan dan penggelapan dana Irwan Rauf pada 31 Juli 2023.
Dalam surat panggilan tersebut, Kades Karamat Irwan diperiksa pada hari ini, Kamis 03 Agustus 2023 diruang Unit l Reskrim Polres Halsel.
“Irwan diperiksa atau dimintai keterangan oleh penyidik atas nama BRIPTU Suparly Musa,” tulis dalam surat panggilan polisi.
Informasi yang dihimpun JarumSatu menyebutkan, Kades Karamat Irwan Hi Rauf diduga meminjam uang sebanyak 150 juta ke pengusaha Farid Abae. Dalam pinjaman itu ada tertera sejumlah kesepakatan serta batasan waktu.
Namun Irwan juga diduga lalai dalam kesepakatan yang tertera pada perjanjian pinjaman tersebut, sehingga Farid Abae langsung mengadukan Irwan Rauf ke Polres Halsal.
Hingga berita ini ditayang Kades Karamat Irwan Hi Rauf belum berhasil dikonfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.
Sementara Kasat Reskrim IPDA Aryo Dwi Prabowo ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar.(red)

















