TERNATE, Jarumsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Ini merupakan kasus dugaan korupsi anggaran Operasional Kepala Daerah, hingga ditetapkan dengan 5 orang sebagai tersangka.
Penyerahan tahap I ini ketiga kalinya, saat tim penyidik Ditreskrimsus polda Malut telah melengkapi petunjuk Jaksa atau Penuntut Umum (JPU).
Amatan wartawan, sekitar pukul 10.17 waktu indonesia timur (WIT). di Kantor Kejati Maluku Utara rupanya, penyidik Ditreskrimsus mendatangi kantor Adhyaksa tersebut dengan menenteng map berwarna merah dan seluruh dokumen lainya, lalu naik ke lantai 2 ruangan Pidsus untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (04/04/2023) membenarkan penyidik Ditreskrimsus menyerahkan berkas perkara.
“Iya banar, berkas tahap I dugaan korupsi Operasional Halmahera Selatan kembali diserahkan ke Kejaksaan tinggi,”Akuinya.
Sekedar diketahui, Kelima tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah, mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim. (Tim)

















