LABUHA, Jarumsatu.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara memberi Warning bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanjutkan Studi pendidikan harus mengantongi Surat Ijin bajar dari Bupati Halsel Usman Sidik.
Hal itu disampaikan langsung, Kepala BKPPD Halmahera Selatan, Abdul Kadir Adam kepada wartawan diruang kerja, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Abdul mengatakan, ketegasan ini dilakukan karena Akhir- akhir ditemukan banyak ASN yang melanjutkan Studi pendidikan Tampa mengantongi surat Ijin dari Bupati atau Sekda Halmahera Selatan.
Disisi lain lanjut Abdul kadir, BKPPD Halmahera Selatan, berkeinginan untuk mendorong pengembangan SDM aparatur, namun harus melalui prosedur ada.
“Memang BKPPD Halsel berkeinginan besar untuk mengembangkan SDM aparatur dilingkup pemda Halsel,”ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Kadir Adam kerap disapa Dade menyampaikan, Pengembangan SDM aparatur sangatlah penting dan dibutukan. Tatapi harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada.
“Tujuannya, agar SDM aparatur di Halmahera selatan itu berkualitas dan memberikan pelayanan yang efektif,” pungkasnya. (Red)

















