LABUHA, Jarumsatu.com – Jelang Lebaran Idhul Fitri, Lembaga Permasyarakatan Kelas III (Lapas) Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengusulkan 68 anak binaan untuk mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
Kalapas Kelas III Labuha Budi Hardiono, mengatakan bahwa sebanyak 68 anak binaan di usulkan dapat remisi tahanan pada Lebaran Idhul Fitri.
Budi menjelaskan jumlah warga binaan lapas kelas III Labuha 116 org dengan rincian narapidana sebanyak 90 orang dan tahanan 26 orang.
“Jadi dari total jumlah warga binaan, yang kami usulkan remisi saat ini sebanyak 68 orang, dan yang belum di usulkan sebanyak 48 orang”, jelasnya kepada Jarumsatu.com Kamis (06/04/2023).
Sebanyak 68 orang yang di usulkan mendapat remisi dengan rincian sebanyak 15 orang mendapatkan remisi Lebaran 15 hari, 37 orang dapat 1 Bulan, 13 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang lainnya mendapatkan 2 bulan remisi hari raya idul Fitri.
“68 orang yang kita usulkan ini secara administrasi mereka sudah memenuhi syarat. Namun, kami di UPT ini hanya mengusulkan ke pusat dan mereka nanti yang menurunkan dengan via SK-nya masing-masing.
Kalapas menyebutkan sebanyak 48 yang belum di usulkan untuk dapat remisi lebaran kali ini dengan keterangan 3 Narapidana belum menjalani 6 Bulan, 2 Narapidana masih proses remisi umum susulan Tahun 2022, 6 orang Narapidana Sementara menjalani subsider, 26 Orang Berstatus Tahanan, 1 Orang Narapidana Sudah ada SK CB, 8 orang Narapidana beragama Nasrani, dan 2 orang narapidana masih menjalani register F.”, pungkas Budi (Red)

















