Mantan Oknum Kepsek SDN 220 di Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Oknum Kepala Sekolah yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Ilustrasi Oknum Kepala Sekolah yang Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Jarumsatu.com, Labuha – Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, mantan Kepsek SDN 220 Halmahera Selatan, Maluku Utara,  Muhammad Ali ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Langka itu, walau terbilang lamban namun kinerja IPTU Aryo Dwi Prabowo Cs patut diacungkan jempol. Sebab Muhammad Ali mantan Kepsek SDN Halsel pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) Asmia Makul itu akhirnya ditetapkan tersangka paska dilakukan gelar perkara pekan lalu.

Walaupun belum dilakukan penahanan terhadap Muhammad Ali, namun anak buah Aryo terus melengkapi bukti untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengaku saat ini kasus tersebut telah ditetapkan tersangka sehingga untuk dilakukan pelimpahan ke KPU maka penyidik perlu melengkapi sejumlah berkas.

“Sudah ditetapkan tersangka setelah kita gelar perkara,” ujar Aryo kepada Seputar Malut diruang kerjanya pekan kemarin.

Aryo bilang saat ini penyidiknya telah melengkapi sejumlah berkas tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke JPU agar dilakukan persidangan di pengadilan.

Menurutnya untuk tersangkanya tak dilakukan penahanan karena dianggap koperatif saat penyelidikan berlangsung.

“Belum ditahan karena tersangkanya dianggap kooperatif,” tandasnya.

Sementara Ruslan Taher suami korban mendesak agar Muhammad Ali ditahan disel tahanan oleh Penyidik Reskrim agar jadi efek jera.

“Kami minta agar Polisi Tahan pelaku mantan Kepsek SDN 220 Halsel itu,” kata Ruslan.

Ruslan menyebut, apalagi pelaku saat ini berstatus tersangka, itu artinya wajib harus ditahan.

Sekedar diketahui Muhammad Ali pada Kamis 12 Januari 2023 lalu penganiayaan Amsia Mahmud Makul di Desa Wayakuba. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan Muhammad Ali yang saat itu masih menjabat Kepsek SDN 220 membuat korban jatuh dan tersumbat dara.(red/sh)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru