Jarumsatu.com, Labuha – Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan, mantan Kepsek SDN 220 Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhammad Ali ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Langka itu, walau terbilang lamban namun kinerja IPTU Aryo Dwi Prabowo Cs patut diacungkan jempol. Sebab Muhammad Ali mantan Kepsek SDN Halsel pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) Asmia Makul itu akhirnya ditetapkan tersangka paska dilakukan gelar perkara pekan lalu.
Walaupun belum dilakukan penahanan terhadap Muhammad Ali, namun anak buah Aryo terus melengkapi bukti untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengaku saat ini kasus tersebut telah ditetapkan tersangka sehingga untuk dilakukan pelimpahan ke KPU maka penyidik perlu melengkapi sejumlah berkas.
“Sudah ditetapkan tersangka setelah kita gelar perkara,” ujar Aryo kepada Seputar Malut diruang kerjanya pekan kemarin.
Aryo bilang saat ini penyidiknya telah melengkapi sejumlah berkas tersangka untuk dilakukan pelimpahan ke JPU agar dilakukan persidangan di pengadilan.
Menurutnya untuk tersangkanya tak dilakukan penahanan karena dianggap koperatif saat penyelidikan berlangsung.
“Belum ditahan karena tersangkanya dianggap kooperatif,” tandasnya.
Sementara Ruslan Taher suami korban mendesak agar Muhammad Ali ditahan disel tahanan oleh Penyidik Reskrim agar jadi efek jera.
“Kami minta agar Polisi Tahan pelaku mantan Kepsek SDN 220 Halsel itu,” kata Ruslan.
Ruslan menyebut, apalagi pelaku saat ini berstatus tersangka, itu artinya wajib harus ditahan.
Sekedar diketahui Muhammad Ali pada Kamis 12 Januari 2023 lalu penganiayaan Amsia Mahmud Makul di Desa Wayakuba. Atas tindakan kekerasan yang dilakukan Muhammad Ali yang saat itu masih menjabat Kepsek SDN 220 membuat korban jatuh dan tersumbat dara.(red/sh)

















