Halmahera Selatan. – Penyelidikan dugaan hilangnya dana sebesar Rp400 juta milik nasabah BNI KCP Labuha, Yeni Tjia, memasuki babak baru. Setelah memeriksa pelapor, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala BNI KCP Labuha, Muhammad Fadlih, bersama petugas teller yang menangani transaksi pada Senin (20/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan Yeni Tjia dengan Nomor: STPL/390/VII/2026/SPKT, tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam laporannya, Yeni mengaku dana tabungannya sebesar Rp400 juta diduga hilang dari rekening miliknya. Menurut keterangannya, transaksi tersebut tercatat terjadi pada 13 April 2026, namun baru diketahui setelah ia melakukan pengecekan rekening pada 6 Juli 2026.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, Yeni mengaku telah beberapa kali mendatangi BNI KCP Labuha untuk meminta penjelasan mengenai transaksi yang dipersoalkan. Ia mengaku meminta pihak bank memperlihatkan slip transaksi, slip penarikan, serta rekaman CCTV di ruang teller yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, pihak bank hanya memperlihatkan foto dokumen melalui telepon genggam dan rekaman CCTV di area depan kantor. Sementara rekaman CCTV di ruang teller, menurut penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, sudah tidak tersedia karena penyimpanan video mengalami overlap.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor dan kini melanjutkan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Korban sudah kami periksa, dan proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala BNI KCP Labuha bersama petugas teller yang menangani transaksi untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Wahyu Hermawan, S.H., kepada wartawan JarumSatu.com di ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Wahyu, pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan seluruh keterangan dan mencocokkannya dengan dokumen administrasi, data transaksi, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dugaan hilangnya dana milik nasabah.
“Semua pihak yang berkaitan akan dimintai keterangan. Kami bekerja secara profesional dan objektif agar perkara ini dapat terungkap secara jelas berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Penyidik juga akan menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI KCP Labuha belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun rencana pemeriksaan terhadap Kepala BNI KCP Labuha dan petugas teller. (red)

















