Halmahera Selatan. – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Ebams, mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil alih penanganan kasus tersebut dan membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang disebut telah lama beroperasi.
Desakan itu disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Babang.
Menurut Sahmar, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera menangkap siapa pun apabila alat bukti yang sah menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan mafia BBM subsidi, termasuk Ino jika memang terbukti. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jika terbukti, negara dirugikan dan masyarakat kehilangan hak atas BBM subsidi,” tegas Sahmar.
Ia menilai proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui penyelidikan yang menyeluruh terhadap seluruh fakta di lapangan.
Desakan tersebut menguat setelah Kepala Operasional Fuel Terminal Labuha, Rindo Satrio, menjelaskan bahwa Ino atau Inox yang namanya ramai dikaitkan dalam isu tersebut hanya tercatat sebagai awak mobil tangki (AMT) atau sopir pengangkut BBM.
“Setahu saya dan yang bisa saya sampaikan, ini hanya driver (sopir), bukan pemilik mobil tangki, bukan owner BPH atau agen. Dia terdaftar sebagai awak mobil tangki saja,” ujar Rindo saat ditemui di ruang kerjanya pada 9 Juli 2026.
Namun demikian, hasil penelusuran media menemukan adanya informasi mengenai sebuah gudang di Desa Babang yang diduga berkaitan dengan Ino. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai lokasi penampungan solar bersubsidi. Di lokasi juga terlihat papan nama izin usaha pangkalan minyak tanah, bukan izin penyimpanan ataupun distribusi BBM subsidi jenis solar.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga dan distribusi BBM bersubsidi.
Sahmar menegaskan, lambannya pengungkapan perkara justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul pertanyaan publik, ada apa dengan penanganan dugaan mafia BBM subsidi di Babang? Karena itu Kapolda harus mengambil alih pengusutan agar semuanya terang-benderang, tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran,” tegasnya.
PARADE Maluku Utara berharap Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan alur distribusi BBM bersubsidi, keberadaan gudang yang diinformasikan masyarakat, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila praktik tersebut benar terjadi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber, hasil penelusuran lapangan, dan informasi yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap.(red)

















