Halmahera Selatan. – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar Ebams, mendesak Kapolda Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penampungan BBM subsidi di Desa Babang yang dinilai harus dibongkar melalui penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara segera menangkap Ino yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia BBM subsidi di Desa Babang serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Jika dugaan ini terbukti, maka negara mengalami kerugian dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi menjadi korban,” tegas Sahmar.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya berpatokan pada klarifikasi sepihak. Seluruh fakta di lapangan, termasuk dugaan keberadaan gudang penampungan BBM subsidi, harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional.
Desakan tersebut muncul setelah Kepala Operasional Fuel Terminal Labuha, Rindo Satrio, menjelaskan bahwa Ino atau Inox yang namanya dikaitkan dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi hanya tercatat sebagai awak mobil tangki atau sopir pengangkut BBM.
“Setahu saya dan yang bisa saya sampaikan, ini hanya driver (sopir), bukan pemilik mobil tangki, bukan owner BPH atau agen. Dia terdaftar sebagai awak mobil tangki saja,” ujar Rindo Satrio saat ditemui di ruang kerjanya, 9 Juli 2026.
Namun demikian, informasi yang dihimpun media di lapangan memunculkan pertanyaan lanjutan. Ino diduga memiliki sebuah gudang yang disebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar. Di lokasi tersebut juga terdapat papan nama yang menunjukkan izin usaha sebagai pangkalan minyak tanah, bukan sebagai tempat penyimpanan maupun distribusi solar bersubsidi.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Karena itu, PARADE Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan jaringan mafia BBM subsidi di Halmahera Selatan sekaligus mengevaluasi penanganan aparat apabila dugaan praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu lama namun belum ditindak.
“Kami meminta Kapolda tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Sahmar. (red)

















