Kasus HRD PT GMM Mandek di Tahap P19, Berkas Bolak-Balik Polisi dan Jaksa

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kasus HRD PT GMM Belum P21, Berkas Masih Bolak-Balik Polres Halsel dan Jaksa

Ket: Kasus HRD PT GMM Belum P21, Berkas Masih Bolak-Balik Polres Halsel dan Jaksa

Halmahera Selatan – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Rosida DG Hanafi, Human Resource Development (HRD) PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan. Hampir setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih tertahan pada tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fikry Ariga, mengatakan berkas perkara tersebut masih berstatus P19 atau belum dinyatakan lengkap. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Halmahera Selatan untuk dilengkapi.

“Masih dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya,” kata Fikry Ariga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).

Menurut Fikry, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan status P21 karena masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Di sisi lain, Kanit Pidum Polres Halmahera Selatan, IPTU Yudi Bilo, membenarkan bahwa perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Sampai saat ini belum juga ada P21 dari JPU Kejari Halmahera Selatan,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, penyidik sebenarnya telah memenuhi petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari JPU terkait hasil penelitian berkas tersebut.

“Petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah kami penuhi. Sekarang tinggal menunggu apakah JPU akan menyatakan P21 atau masih memberikan petunjuk tambahan melalui P19 lagi,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pengamanan Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan menetapkan Rosida DG Hanafi sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025.

Meski status tersangka telah disandang sejak September 2025, hingga Juli 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Kondisi ini membuat proses penegakan hukum masih bergantung pada penyelesaian koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara.(red)

Berita Terkait

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terbaru