Halmahera Selatan – Penanganan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Rosida DG Hanafi, Human Resource Development (HRD) PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), hingga kini belum juga memasuki tahap persidangan. Hampir setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih tertahan pada tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fikry Ariga, mengatakan berkas perkara tersebut masih berstatus P19 atau belum dinyatakan lengkap. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas kepada penyidik Polres Halmahera Selatan untuk dilengkapi.
“Masih dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi berkasnya,” kata Fikry Ariga saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).
Menurut Fikry, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan status P21 karena masih terdapat petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Di sisi lain, Kanit Pidum Polres Halmahera Selatan, IPTU Yudi Bilo, membenarkan bahwa perkara tersebut belum dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Sampai saat ini belum juga ada P21 dari JPU Kejari Halmahera Selatan,” ujarnya.
Yudi menjelaskan, penyidik sebenarnya telah memenuhi petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari JPU terkait hasil penelitian berkas tersebut.
“Petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah kami penuhi. Sekarang tinggal menunggu apakah JPU akan menyatakan P21 atau masih memberikan petunjuk tambahan melalui P19 lagi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 13.15 WIT, di Pos Pengamanan Polisi PT GMM, Desa Gane Dalam, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan menetapkan Rosida DG Hanafi sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 20 September 2025.
Meski status tersangka telah disandang sejak September 2025, hingga Juli 2026 perkara tersebut belum juga memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan. Kondisi ini membuat proses penegakan hukum masih bergantung pada penyelesaian koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terkait kelengkapan berkas perkara.(red)
















