Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET dan Langgar Aturan Pengupahan, FAI Siap Laporkan PT Babang Raya ke BPH Migas dan Kementerian Ketenagakerjaan

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan.

Ket: Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan.

Halmahera Selatan. – PT Babang Raya, perusahaan yang bergerak di sektor distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran di sektor migas dan ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, perusahaan tersebut diduga memperjualbelikan minyak tanah subsidi dengan harga Rp7.000 per liter. Harga tersebut dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, yang menetapkan HET minyak tanah subsidi di wilayah Gane Barat Selatan sebesar Rp5.700 per liter.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.

Tak hanya itu, PT Babang Raya juga diduga mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengaku menerima upah yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan. Selain itu, pembayaran lembur dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut tidak berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.

“Ini menyangkut hak masyarakat atas BBM subsidi dan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Jika benar terjadi, maka negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Sahdan.

FAI menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum agar dilakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sahdan juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.

“Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik yang merugikan masyarakat dan mengabaikan hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Babang Raya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru