Halmahera Selatan. – PT Babang Raya, perusahaan yang bergerak di sektor distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelanggaran di sektor migas dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, perusahaan tersebut diduga memperjualbelikan minyak tanah subsidi dengan harga Rp7.000 per liter. Harga tersebut dinilai melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, yang menetapkan HET minyak tanah subsidi di wilayah Gane Barat Selatan sebesar Rp5.700 per liter.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, PT Babang Raya juga diduga mengabaikan hak-hak normatif para pekerjanya. Sejumlah karyawan mengaku menerima upah yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan. Selain itu, pembayaran lembur dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan disebut tidak berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Pusat Forum Aktivis Indonesia (FAI), Sahdan Abjan, menilai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Ini menyangkut hak masyarakat atas BBM subsidi dan hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Jika benar terjadi, maka negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Sahdan.
FAI menyatakan akan segera melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum agar dilakukan investigasi menyeluruh, audit operasional, dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sahdan juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.
“Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik yang merugikan masyarakat dan mengabaikan hak-hak pekerja. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Babang Raya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)

















