Halsel Maluku Utara. – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan akibat pertanggungjawaban belanja yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Tiga OPD yang menjadi objek temuan tersebut yakni Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
BPK mengungkap, hingga 31 Oktober 2025, realisasi Belanja Barang Pakai Habis Pemkab Halmahera Selatan mencapai Rp90,25 miliar atau 60,93 persen dari total anggaran Rp148,12 miliar. Dari hasil pemeriksaan secara uji petik, ditemukan berbagai persoalan mulai dari dugaan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat yang belum memenuhi ketentuan.
Pada Bappelitbangda, BPK menemukan selisih harga dalam dokumen invoice belanja makanan dan minuman sebesar Rp47.490.220. Selisih itu diketahui setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada penyedia katering.
Dalam berita acara wawancara yang dikutip BPK, bendahara pengeluaran mengakui harga pada invoice dinaikkan dengan alasan untuk pembayaran pajak. Namun, hasil perhitungan auditor menunjukkan masih terdapat selisih yang belum dapat dijelaskan.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Sebanyak 49 kelompok masyarakat penerima bantuan diketahui tidak memiliki surat keputusan maupun akta pendirian kelompok sebagai legalitas. Meski demikian, kelompok tersebut tetap ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Keputusan Bupati dan memperoleh bantuan pemerintah.
Hasil wawancara BPK dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menyebutkan sebagian usulan penerima bantuan berasal dari aspirasi anggota DPRD. Sementara kelompok penerima hanya mengajukan proposal tanpa melampirkan dokumen legalitas kelompok.
Temuan lainnya muncul saat pemeriksaan fisik bantuan ternak. BPK mencatat sebanyak 34 ekor sapi dan kambing yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat tidak dapat diperlihatkan karena dilaporkan telah mati. Namun, kematian ternak tersebut tidak didukung surat keterangan maupun dokumentasi, bahkan belum pernah dilaporkan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
PPTK menjelaskan keterbatasan anggaran dan minimnya tenaga penyuluh menjadi penyebab pengawasan terhadap bantuan ternak tidak dilakukan secara berkala.
Selain itu, dari 30 unit mesin parut yang disalurkan kepada kelompok masyarakat melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, saat pemeriksaan BPK hanya 8 unit yang dapat diperlihatkan. Sedangkan 22 unit lainnya tidak dapat ditunjukkan karena anggota kelompok penerima tidak berada di tempat.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menyatakan pelaksanaan Belanja Barang Pakai Habis pada tiga OPD tersebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK. (red)

















