Dugaan Penghambatan PPG Menguat, Kepsek SDN 79 Halsel Alfred Dagalego Diduga Persulit Guru Frengky Lukumani

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: foto ilustrasi

Ket: foto ilustrasi

Halmahera Selatan. — Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diterpa polemik. Kepala SD Negeri 79 Halsel, Desa Ranga-ranga, Alfred Dagalego, diduga sengaja menghambat proses administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) milik seorang guru bernama Frengky Lukumani dengan menolak menandatangani berkas penting yang menjadi syarat pemberkasan peserta PPG.

Informasi tersebut disebut terungkap dari pengakuan operator sekolah yang mengaku tidak berani mengambil langkah lebih jauh karena takut terhadap sikap kepala sekolah. Operator sekolah bahkan menyebut bahwa Alfred Dagalego sejak awal memang tidak menginginkan Frengky Lukumani mengikuti program PPG tersebut.

Padahal, nama Frengky Lukumani diketahui telah resmi masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara panggilan mengikuti PPG dikirim langsung dari pemerintah pusat, bukan usulan pribadi maupun intervensi dari tingkat kabupaten. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa hambatan administrasi terjadi secara sengaja di tingkat sekolah.

Kasus ini pun memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, program PPG merupakan hak guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai semangat peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru.

“Kalau benar ada kepala sekolah yang sengaja menghalangi bawahannya mengikuti PPG hanya karena kepentingan pribadi atau faktor suka dan tidak suka, maka itu sudah termasuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sebelumnya, para peserta PPG sempat dipanggil secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menerima arahan teknis terkait proses pendaftaran dan pemberkasan. Namun setelah kembali ke sekolah masing-masing, seluruh proses kembali bergantung pada operator sekolah serta persetujuan kepala sekolah.

Ironisnya, di sejumlah sekolah lain proses administrasi PPG justru berjalan lancar karena adanya kerja sama yang baik demi membantu para guru mendapatkan hak profesional mereka. Kondisi berbeda diduga terjadi di SDN 79 Halsel yang kini menjadi sorotan publik karena dianggap mempersulit guru sendiri.

Desakan keras kini mulai bermunculan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Alfred Dagalego. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pergantian jabatan dinilai perlu dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah.

Kasus ini kini mulai ramai diperbincangkan dan berpotensi viral di media sosial karena dinilai mencerminkan dugaan arogansi kekuasaan di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar hak-hak guru tidak lagi dipermainkan oleh oknum tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 79 Halmahera Selatan, Alfred Dagalego, guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru