Halmahera Selatan. — Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diterpa polemik. Kepala SD Negeri 79 Halsel, Desa Ranga-ranga, Alfred Dagalego, diduga sengaja menghambat proses administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) milik seorang guru bernama Frengky Lukumani dengan menolak menandatangani berkas penting yang menjadi syarat pemberkasan peserta PPG.
Informasi tersebut disebut terungkap dari pengakuan operator sekolah yang mengaku tidak berani mengambil langkah lebih jauh karena takut terhadap sikap kepala sekolah. Operator sekolah bahkan menyebut bahwa Alfred Dagalego sejak awal memang tidak menginginkan Frengky Lukumani mengikuti program PPG tersebut.
Padahal, nama Frengky Lukumani diketahui telah resmi masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara panggilan mengikuti PPG dikirim langsung dari pemerintah pusat, bukan usulan pribadi maupun intervensi dari tingkat kabupaten. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa hambatan administrasi terjadi secara sengaja di tingkat sekolah.
Kasus ini pun memicu kekecewaan dan kemarahan di kalangan tenaga pendidik. Pasalnya, program PPG merupakan hak guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencederai semangat peningkatan kualitas pendidikan dan profesionalisme guru.
“Kalau benar ada kepala sekolah yang sengaja menghalangi bawahannya mengikuti PPG hanya karena kepentingan pribadi atau faktor suka dan tidak suka, maka itu sudah termasuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, para peserta PPG sempat dipanggil secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk menerima arahan teknis terkait proses pendaftaran dan pemberkasan. Namun setelah kembali ke sekolah masing-masing, seluruh proses kembali bergantung pada operator sekolah serta persetujuan kepala sekolah.
Ironisnya, di sejumlah sekolah lain proses administrasi PPG justru berjalan lancar karena adanya kerja sama yang baik demi membantu para guru mendapatkan hak profesional mereka. Kondisi berbeda diduga terjadi di SDN 79 Halsel yang kini menjadi sorotan publik karena dianggap mempersulit guru sendiri.
Desakan keras kini mulai bermunculan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Alfred Dagalego. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pergantian jabatan dinilai perlu dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan di daerah.
Kasus ini kini mulai ramai diperbincangkan dan berpotensi viral di media sosial karena dinilai mencerminkan dugaan arogansi kekuasaan di lingkungan sekolah. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas agar hak-hak guru tidak lagi dipermainkan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim redaksi masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 79 Halmahera Selatan, Alfred Dagalego, guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas dugaan tersebut. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (red)

















