Halmahera Selatan. – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Broto Susilo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Senin, (22/6/2026).membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Perkara dugaan korupsi beasiswa STAI Labuha telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat perintah penyidikan dari kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan karena telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Broto.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah mahasiswa penerima beasiswa serta pihak kampus yang dianggap mengetahui mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.
Meski demikian, Kejaksaan belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit dari lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Untuk nilai kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap perhitungan,” katanya.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana beasiswa tersebut.
Sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan program beasiswa juga berpotensi dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. (red)

















