Meja Gelar Perkara Jadi Penentu, Kasus Dugaan Penghasutan Kades Anggai Memasuki Babak Krusial

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: ilustrasi foto

Ket: ilustrasi foto

Halmahera Selatan – Penanganan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, berinisial KT, memasuki babak penting. Perkara tersebut resmi dibahas dalam gelar perkara di Polres Halmahera Selatan pada Sabtu (20/6/2026), di tengah dorongan kuasa hukum pelapor agar status kasus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum pelapor menilai penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan. Menurutnya, selama proses penyelidikan, sejumlah alat bukti telah berhasil dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, dokumen yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, hingga rekaman video yang diduga memperlihatkan adanya pengarahan massa oleh terlapor.

“Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami berkeyakinan berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara dugaan penghasutan ini sudah layak untuk ditingkatkan statusnya,” ujar kuasa hukum pelapor.

Ia menjelaskan, gelar perkara merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum karena menjadi forum bagi penyidik untuk menguji kecukupan alat bukti sekaligus menentukan arah penanganan perkara ke depan.

Perkembangan kasus ini juga dibenarkan Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa perkara tersebut memang dijadwalkan untuk digelar di Polres Halmahera Selatan.

“Untuk perkara tersebut rencananya besok Sabtu digelarkan di Polres,” kata Daffa.

Menurutnya, gelar perkara tidak hanya mengkaji hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, tetapi juga melibatkan pendapat ahli guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan.

“Dalam gelar nanti akan digunakan pendapat ahli untuk memastikan apakah perkara ini dapat naik ke tahap sidik atau tidak,” tambahnya.

Gelar perkara ini menjadi perhatian publik karena hasilnya akan menentukan apakah kasus tersebut memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengumumkan secara resmi hasil maupun kesimpulan dari gelar perkara tersebut.

Masyarakat kini menanti sikap dan keputusan penyidik, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait perkara tersebut.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru