Halmahera Selatan. – Polres Halmahera Selatan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan dugaan penganiayaan yang menyeret nama sejumlah anggota kepolisian. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Hak Jawab Nomor: HJ/12/VI/2026/HumasResHalsel pada Selasa (16/6/2026).
Dalam keterangannya, Polres Halsel menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/VI/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, seorang pria berinisial FL diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Menurut keterangan pelapor, FL yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras terlibat cekcok dengan korban berinisial RS hingga berujung pemukulan. Saat RS berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah milik EK, FL disebut ikut masuk ke dalam rumah tersebut. EK yang berupaya melindungi RS juga diduga menjadi korban tamparan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT langsung mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.
Polres Halsel mengungkapkan bahwa saat ditemukan petugas, FL telah mengalami luka lebam pada bagian wajah. Namun, terkait penyebab luka tersebut, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memperoleh fakta yang utuh dan objektif.
“Saudara FL kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Humas Polres Halsel.
Dalam proses pengamanan, polisi menyebut FL tidak kooperatif dan melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas. Karena itu, anggota di lapangan mengambil tindakan kepolisian yang dianggap perlu dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Setibanya di Mapolres Halmahera Selatan, FL disebut masih menunjukkan sikap agresif sehingga petugas melakukan langkah pengamanan hingga situasi dinilai aman dan terkendali.
Polres Halsel menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan FL akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait laporan dugaan pelanggaran yang disebut melibatkan anggota Polri, pihak kepolisian menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada Propam. Jika terdapat laporan resmi, maka akan diproses melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman yang sedang berlangsung agar informasi yang diterima tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tutup keterangan resmi Humas Polres Halmahera Selatan.(red)

















