Dilaporkan Balik ke Polisi, Ketua BUMDes Gamomeng Diduga Buat Pengaduan Palsu

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: kuasa hukum Arnold N. Musa, S.H., M.H., C.L.D.

Ket: kuasa hukum Arnold N. Musa, S.H., M.H., C.L.D.

Jailolo, – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gamomeng, berinisial BP, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Barat oleh Penjabat Kepala Desa Gamomeng, Wanto Loa, S.IP., M.Si, melalui kuasa hukumnya, Arnold N. Musa, S.H., M.H., C.L.D.

Laporan Polisi (LP) tersebut diserahkan langsung oleh Arnold kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat pada rabu (10/6/2026).

Arnold menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu yang sebelumnya dilakukan oleh BP terhadap kliennya.

“Saudara BP sebelumnya melaporkan klien kami terkait dugaan pengelolaan aset desa secara pribadi berupa hasil galian normalisasi banjir tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” tegas Arnold kepada wartawan.

Menurut Arnold, Wanto Loa tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan normalisasi banjir yang dilakukan di Desa Gamomeng.

Ia menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan karena wilayah tersebut kerap dilanda banjir yang mengancam permukiman warga. Dengan kondisi keterbatasan anggaran desa, Penjabat Kepala Desa mengambil langkah meminta bantuan alat berat berupa ekskavator untuk mengangkat timbunan pasir dan material lumpur yang menyumbat saluran drainase.

“Langkah itu murni untuk kepentingan masyarakat dan penanggulangan banjir. Tidak ada pengelolaan aset desa untuk keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Arnold.

Atas dasar itu, pihaknya menilai laporan yang dibuat BP terhadap kliennya diduga tidak memiliki dasar yang benar sehingga berpotensi masuk dalam kategori laporan atau pengaduan palsu.

“Kami menduga saudara BP telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.

Arnold berharap penyidik Polres Halmahera Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.

“Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif sehingga persoalan ini dapat terang benderang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Arnold. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru