Jailolo, – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gamomeng, berinisial BP, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Barat oleh Penjabat Kepala Desa Gamomeng, Wanto Loa, S.IP., M.Si, melalui kuasa hukumnya, Arnold N. Musa, S.H., M.H., C.L.D.
Laporan Polisi (LP) tersebut diserahkan langsung oleh Arnold kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat pada rabu (10/6/2026).
Arnold menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu yang sebelumnya dilakukan oleh BP terhadap kliennya.
“Saudara BP sebelumnya melaporkan klien kami terkait dugaan pengelolaan aset desa secara pribadi berupa hasil galian normalisasi banjir tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” tegas Arnold kepada wartawan.
Menurut Arnold, Wanto Loa tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan normalisasi banjir yang dilakukan di Desa Gamomeng.
Ia menjelaskan bahwa normalisasi dilakukan karena wilayah tersebut kerap dilanda banjir yang mengancam permukiman warga. Dengan kondisi keterbatasan anggaran desa, Penjabat Kepala Desa mengambil langkah meminta bantuan alat berat berupa ekskavator untuk mengangkat timbunan pasir dan material lumpur yang menyumbat saluran drainase.
“Langkah itu murni untuk kepentingan masyarakat dan penanggulangan banjir. Tidak ada pengelolaan aset desa untuk keuntungan pribadi sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Arnold.
Atas dasar itu, pihaknya menilai laporan yang dibuat BP terhadap kliennya diduga tidak memiliki dasar yang benar sehingga berpotensi masuk dalam kategori laporan atau pengaduan palsu.
“Kami menduga saudara BP telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Arnold berharap penyidik Polres Halmahera Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak terlapor.
“Kami berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif sehingga persoalan ini dapat terang benderang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Arnold. (red)

















