Bos Kafe D-Light Dua Kali Abaikan Panggilan Polisi, Penyidik Siapkan Langkah Lanjutan

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: foto ilustrasi

Ket: foto ilustrasi

Halmahera Selatan – Penanganan kasus dugaan operasional kafe tanpa izin di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, masih terus bergulir. Namun proses penyelidikan menghadapi kendala setelah pemilik usaha yang dipanggil penyidik diketahui belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemilik Kafe D-Light, Larusu alias Ucu, tercatat telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik Polsek Obi untuk dimintai keterangan terkait dugaan operasional usaha tanpa perizinan. Akan tetapi, hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Obi, Aiptu M. Asril Mubarun, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat panggilan kepada Larusu.

“Saya sudah dua kali layangkan panggilan, tapi hasilnya tetap sama, tidak hadir,” ujar M. Asril saat ditemui di ruang Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Senin (2/6/2026).

Menurutnya, alasan ketidakhadiran Larusu karena sedang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada KM Obi Permai.

“Yang bersangkutan sedang sibuk bekerja di kapal sehingga belum hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti. Polsek Obi berencana kembali melayangkan surat panggilan ketiga guna meminta klarifikasi dan keterangan dari pemilik usaha tersebut.

“Kami akan panggil lagi yang ketiga,” tegas M. Asril.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kafe Karaoke D-Light yang berlokasi di kawasan Pantai Dela, Desa Jikotamo, diduga telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa mengantongi izin usaha yang diperlukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga mulai beroperasi sejak Agustus 2025 hingga April 2026. Selain persoalan perizinan, muncul pula dugaan bahwa tempat usaha tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional, yang kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik Polsek Obi dalam mengusut perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh pihak yang dipanggil kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. (red)

Berita Terkait

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas
Jeritan Nelayan Obi Utara Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Kompak Milik Sarman
DLH Halsel Tegaskan Tak Pernah Legalkan Pengambilan Topsoil, Siap Proses Oknum Jika Terbukti Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:53 WIB

Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:23 WIB

ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi

Berita Terbaru