Halmahera Selatan — Penanganan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang, kini menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi.Din, menilai Polsek Obi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Menurut Mudafar, sejumlah alat bukti penting telah berada di tangan penyidik, mulai dari keterangan para saksi, bukti surat dugaan penghasutan, hingga video pengarahan massa yang diduga dilakukan langsung oleh terlapor.
“Dengan bukti yang sudah dikantongi penyidik Polsek Obi, semestinya perkara ini sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke pejabat,” tegas Mudafar.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, perkara dugaan penghasutan tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup sehingga layak dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status hukum.
Tak hanya itu, Mudafar juga menyoroti sikap Polsek Obi yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, selama hampir dua bulan terakhir, pelapor maupun tim kuasa hukum mengaku tidak lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“SP2HP itu hak pelapor dan kuasa hukum. Wajib diberikan secara berkala, baik diminta maupun tidak. Kalau sampai tidak diberikan, publik patut bertanya ada apa dengan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini mulai memantik perhatian masyarakat Obi. Publik meminta aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik, terlebih jika bukti-bukti yang ada dinilai sudah kuat.
Desakan kini mengarah ke Polres Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Obi apabila perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian runtuh hanya karena lambannya penanganan kasus. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tutup Mudafar Hi.Din dengan nada keras. (red)

















