SP2HP Dibungkam! Polsek Obi Diduga Lindungi Kades Anggai

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang.

Ket: Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang.

Halmahera Selatan — Penanganan kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamarudin Tukang, kini menuai sorotan tajam. Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi.Din, menilai Polsek Obi sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Menurut Mudafar, sejumlah alat bukti penting telah berada di tangan penyidik, mulai dari keterangan para saksi, bukti surat dugaan penghasutan, hingga video pengarahan massa yang diduga dilakukan langsung oleh terlapor.

“Dengan bukti yang sudah dikantongi penyidik Polsek Obi, semestinya perkara ini sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke pejabat,” tegas Mudafar.

Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, perkara dugaan penghasutan tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup sehingga layak dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status hukum.

Tak hanya itu, Mudafar juga menyoroti sikap Polsek Obi yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, selama hampir dua bulan terakhir, pelapor maupun tim kuasa hukum mengaku tidak lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP itu hak pelapor dan kuasa hukum. Wajib diberikan secara berkala, baik diminta maupun tidak. Kalau sampai tidak diberikan, publik patut bertanya ada apa dengan penanganan perkara ini,” ujarnya.

Kasus ini mulai memantik perhatian masyarakat Obi. Publik meminta aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik, terlebih jika bukti-bukti yang ada dinilai sudah kuat.

Desakan kini mengarah ke Polres Halmahera Selatan agar segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Obi apabila perkara tersebut terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian runtuh hanya karena lambannya penanganan kasus. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tutup Mudafar Hi.Din dengan nada keras. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru