Halmahera Barat — Ketua Pemuda Katolik Halmahera Barat, Oxtorus Seda, menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan pemerintahan Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu Selatan, terkait seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Pemuda Katolik Halmahera Barat melakukan penelusuran terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Komisi I bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat yang termuat dalam Berita Acara Nomor: 100.2.4.4/125/2026 tentang hasil kesimpulan RDP.
Dalam dokumen tersebut, pada poin pertama disebutkan bahwa Kepala Desa Gamkonora mengakui dan membenarkan adanya kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya.
Kegiatan tersebut meliputi pengadaan sapi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp50 juta yang disebut belum terealisasi 100 persen, serta kegiatan PHBI Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp15 juta yang juga belum terlaksana secara penuh.
Sementara pada poin kedua disebutkan bahwa Kepala Desa Gamkonora bersedia bertanggung jawab atas kelalaian dan penyimpangan penggunaan dana kegiatan, serta menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan anggaran tersebut dalam waktu 60 hari kerja, terhitung sejak 5 Februari hingga 5 April 2026.
Menanggapi hal itu, Oxtorus yang akrab disapa Ox meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik penyalahgunaan Dana Desa karena itu merupakan instrumen negara yang wajib dikelola secara transparan,” tegas Ox.
Ia juga menyoroti sikap Camat Ibu Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Secara pribadi saya menilai Camat Ibu Selatan terkesan diam dan tidak menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan sebagaimana mestinya, padahal persoalan ini sudah menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Pemuda Katolik Halmahera Barat itu meminta Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami meminta APH untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Jika belum ada pengembalian anggaran desa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red/Sandy

















