Halmahera Selatan – Penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana Laporan Pengaduan Tanggal 9 Desember 2025 yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP-Lidik/896/XII/2025/Satreskrim 10 Desember 2025 di Polres Halmahera Selatan.
Keluahlan Ibu Korban, Ema “Saya buat laporan pengaduan ini sejak bulan Desember tahun 2025 hingga saat ini kurang lebih sudah enam bulan namun belum ada kemajuan atau pelaku belum di tahan.
Padahal kami semua sudah diperiksa baik saya, anak saya maupun saksi saksi yang lain. Ditambah lagi vidio pengakuan saksi saksi, pakean anak saya sudah disitia dan hasil visum juga sudah ada ditangan polisi.
Lanjut Ema, mengaku lelah karena harus bolak-balik dari Mandioli ke Labuha untuk mendapatkan informasi terkait penanganan kasus anaknya.
” Saya sudah lelah dan kecewa dengan penanganan perkara yang dilaporkannya, sebagai ibu korban, ia tidak rela anaknya di perlakukan semacam itu dan hanya berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja cepat tanpa memperlambat.
“kekecewaan saya ini, karena sudah berulang kali bulak balik dari Mandioli ke Labuha polres untuk mendapatkan keadilan anak saya. Banyak waktu, tenaga, dan biaya yang saya keluarkan, bahkan harus mengorbankan pekerjaan saya di perusahan, namun hingga saat ini pelaku belum juga ditahan, ada apa ini ?
Terpisah dari itu kuasa hukum korban Mudafar Hi. Din, S.H, menilai proses hukum berjalan lambat dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Padahal perkara tersebut telah berjalan selama kurang lebih enam bulan, namun hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, meskipun semua bukti-bukti sudah dikantongi penyidik .
“Sejauh ini bukti-bukti sudah dikantongi penyidik tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Ini perkara yang melibatkan anak yang seharusnya ditangani secara cepat dan serius, bukan dibiarkan ngambang tanpa ada kepastian semacam ini.
Mudafar menilai lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja penyidik. Ia menegaskan bahwa perkara yang menyangkut anak seharusnya menjadi prioritas karena anak merupakan kelompok rentan yang mendapat perlindungan khusus dari negara.
“Perkara ini terkesan mandek di meja penyidik. Sampai saat ini pun belum ada gelar perkara untuk menentukan status hukum Tersangka dan penanganan perkara semacam ini dapat dipastikan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia berharap penyidik segera menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Jangan memperlambat kasus semacam ini, ingat anak adalah aset bangsa yang wajib dilindungi. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan,” tutupnya. (red)

















