FORMAPAS Malut Desak Menteri BUMN Copot Bos Pertamina Patra Niaga

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame

Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame

Jakarta — Krisis kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang terus menghantui berbagai daerah di Indonesia Timur kini mulai memantik kemarahan publik. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) secara terbuka mendesak Menteri BUMN untuk segera mencopot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai gagal total mengendalikan distribusi energi nasional.

Bagi FORMAPAS MALUT, antrean panjang kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar pemandangan biasa, melainkan simbol bobroknya tata kelola distribusi BBM subsidi yang semakin menyengsarakan rakyat kecil.

Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menilai kelangkaan Solar telah menciptakan efek domino yang berbahaya terhadap ekonomi daerah. Sopir logistik harus mengantre berjam-jam bahkan berhari-hari, distribusi barang tersendat, biaya transportasi melonjak, hingga harga kebutuhan pokok ikut terdorong naik.

“Ini bukan lagi gangguan teknis biasa. Ini adalah kegagalan serius manajemen distribusi energi nasional. Rakyat dipaksa antre demi mendapatkan hak dasar mereka, sementara negara seolah tidak hadir,” tegas Brayen dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, digitalisasi distribusi menggunakan sistem QR Code yang selama ini diklaim sebagai solusi pengawasan justru terbukti gagal menutup kebocoran kuota subsidi. FORMAPAS MALUT menduga kuat adanya rembesan Solar subsidi ke sektor industri besar yang seharusnya tidak berhak menikmati BBM subsidi.

“Kalau distribusi terus kacau, daerah bisa masuk dalam jebakan stagflasi lokal. Harga naik, ekonomi melambat, rakyat kecil yang paling duluan tumbang,” ujarnya.

FORMAPAS MALUT juga menyoroti bahwa penyaluran BBM subsidi bukan sekadar urusan bisnis perusahaan, melainkan amanat konstitusional yang diatur dalam berbagai regulasi negara.

Mereka menegaskan bahwa:

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan negara menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.

• Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur pengawasan ketat terhadap distribusi Solar subsidi.

• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menegaskan bahwa BUMN wajib memberi manfaat nyata bagi rakyat.

“BUMN itu dibentuk untuk melayani rakyat, bukan membiarkan rakyat tidur di antrean SPBU. Kalau pemimpinnya tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, maka pencopotan adalah langkah yang pantas,” tambah Brayen.

Dalam sikap resminya, FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan keras.

• Mendesak Menteri BUMN segera mencopot Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

•Meminta BPK melakukan audit investigatif terhadap distribusi dan kuota Solar subsidi.

• Menuntut Pertamina melakukan intervensi pasokan darurat di wilayah yang mengalami kelangkaan paling parah.

Tak hanya itu, FORMAPAS MALUT juga memberi ultimatum keras. Jika pemerintah dan Pertamina tidak segera menormalisasi distribusi Solar dalam waktu dekat, mereka mengancam akan turun ke jalan bersama aliansi sopir logistik, pelaku UMKM, dan elemen masyarakat lainnya.

Kalau negara terus membiarkan rakyat menderita karena Solar langka, maka gelombang perlawanan publik tidak bisa dihindari,” tutup Brayen. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru