Halmahera Selatan.- Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, membantah pernyataan kuasa hukum Alimusu Ladamili yang mengkritik kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Kawasi.
Menurut Risno, pernyataan yang menyebut Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan merupakan pandangan yang keliru dan tidak tepat secara hukum, karena perkara yang terjadi antara Alimusu Ladamili dan Arifin Saroa merupakan sengketa hukum privat atau perdata.
“Perlu dipahami bahwa sengketa antara saudara Alimusu Ladamili dan klien kami Arifin Saroa adalah sengketa hukum privat, bukan sengketa hukum publik. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa privat merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan Pemerintah Daerah,” tegas Risno kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Pemerintah Daerah dalam proses mediasi sebelumnya hanya sebatas upaya fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak agar tercipta komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Pemda hanya memfasilitasi mediasi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Namun Pemda tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum yang mengikat dalam sengketa perdata,” ujarnya.
Risno menilai kritik yang diarahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami batas kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan.
“Jangan sampai opini yang dibangun seolah-olah Pemda gagal menyelesaikan perkara, padahal secara hukum memang bukan kewenangan Pemda untuk memutus siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa keperdataan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila salah satu pihak merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan melalui pengadilan agar diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum di pengadilan adalah mekanisme konstitusional yang harus ditempuh,” tutupnya. (red)

















