Kuasa Hukum Arifin Saroa Bantah Pernyataan Pihak Alimusu soal Sengketa Lahan di Kawasi

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kuasa Hukum Arifin Saroa

Ket: Kuasa Hukum Arifin Saroa

Halmahera Selatan.- Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, membantah pernyataan kuasa hukum Alimusu Ladamili yang mengkritik kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Kawasi.

Menurut Risno, pernyataan yang menyebut Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan sengketa lahan merupakan pandangan yang keliru dan tidak tepat secara hukum, karena perkara yang terjadi antara Alimusu Ladamili dan Arifin Saroa merupakan sengketa hukum privat atau perdata.

“Perlu dipahami bahwa sengketa antara saudara Alimusu Ladamili dan klien kami Arifin Saroa adalah sengketa hukum privat, bukan sengketa hukum publik. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa privat merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan Pemerintah Daerah,” tegas Risno kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Pemerintah Daerah dalam proses mediasi sebelumnya hanya sebatas upaya fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak agar tercipta komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pemda hanya memfasilitasi mediasi sebagai bentuk tanggung jawab menjaga stabilitas sosial di masyarakat. Namun Pemda tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum yang mengikat dalam sengketa perdata,” ujarnya.

Risno menilai kritik yang diarahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami batas kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai opini yang dibangun seolah-olah Pemda gagal menyelesaikan perkara, padahal secara hukum memang bukan kewenangan Pemda untuk memutus siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa keperdataan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila salah satu pihak merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan melalui pengadilan agar diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum di pengadilan adalah mekanisme konstitusional yang harus ditempuh,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru