Halmahera Selatan . — Proses penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terus bergulir. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Dari empat saksi yang dipanggil penyidik, tiga orang diketahui memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Sementara satu saksi lainnya, Alimusu Ladamili, tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Namun, ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan setelah Alimusu diketahui mengikuti aksi di Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada 11 Mei 2026.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara bersikap tegas terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan justru terlihat melakukan aktivitas lain, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk ketidakkooperatifan,” ujar Risno kepada media.
Ia menilai, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil dapat menghambat jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik.
Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
Kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan agar proses penanganan perkara ini tidak terhambat,” tegasnya. (red)

















