Saksi Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Arifin Saroa Desak Polda Malut Panggil Paksa Alimusu Ladamili

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara.

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara.

Halmahera Selatan . — Proses penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Maluku Utara terus bergulir. Pada Sabtu, 9 Mei 2026, penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara tersebut.

Dari empat saksi yang dipanggil penyidik, tiga orang diketahui memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Sementara satu saksi lainnya, Alimusu Ladamili, tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

Namun, ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan setelah Alimusu diketahui mengikuti aksi di Kepolisian Resor Halmahera Selatan pada 11 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, meminta Kepolisian Daerah Maluku Utara bersikap tegas terhadap pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seseorang telah dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan justru terlihat melakukan aktivitas lain, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk ketidakkooperatifan,” ujar Risno kepada media.

Ia menilai, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil dapat menghambat jalannya proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Karena itu, pihaknya meminta agar penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemanggilan paksa terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.

Kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan agar proses penanganan perkara ini tidak terhambat,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru