Halmahera Barat — Ketua Caretaker Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Halmahera Barat, Christian Loudrik, menyoroti dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan. Seorang oknum Kepala Desa disebut telah diterima sebagai guru Penjas PPPK paruh waktu di SMA Negeri 11 Halmahera Barat, namun diduga masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa.
Menurut Christian Loudrik, kondisi tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Halmahera Barat Nomor: 3.4/416 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ketentuan dalam edaran Bupati ini sangat jelas. Jabatan Kepala Desa dan status PPPK tidak boleh dirangkap karena sama-sama bersumber dari keuangan negara dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu fokus pelayanan publik,” tegas Christian.
Christian, yang akrab disapa Kris, meminta agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Talaga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan etika pemerintahan.
“Dengan tegas kami meminta agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa. Tidak ada ruang kompromi terhadap praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan aturan pemerintah daerah maupun ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu tugas pemerintahan desa. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan prinsip integritas, netralitas, dan larangan konflik kepentingan dalam jabatan publik.
Selain persoalan rangkap jabatan, Christian juga menyoroti dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Desa Talaga tahun 2023, 2024, dan 2025 yang dinilai perlu segera diaudit secara transparan oleh pihak berwenang.
“Terdapat dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran desa Tahun 2023, 2024, dan 2025 di Desa Talaga yang harus segera diaudit dan diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen keuangan negara yang wajib dikelola secara akuntabel, sehingga setiap dugaan penyimpangan dalam kurun waktu tiga tahun anggaran berturut-turut tidak boleh diabaikan.
Christian juga menyoroti sikap Camat Ibu Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam merespons persoalan tersebut.
“Secara pribadi saya menilai Camat Ibu Selatan terkesan diam dan tidak menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan sebagaimana mestinya, padahal persoalan ini sudah menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Atas seluruh dugaan tersebut, Ketua Caretaker GMNI Halmahera Barat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kami meminta APH untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Jika terdapat pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan anggaran desa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (red)

















