GMNI Hal-Bar Kritik Bupati Soal Penahanan SILTAP Perangkat Desa dan BPD

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekretaris Caretaker DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Halmahera Barat, Maikel Flory.

Ket: Sekretaris Caretaker DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Halmahera Barat, Maikel Flory.

Halmahera Barat.- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat menilai kebijakan pemerintah daerah terkait penahanan penghasilan tetap (SILTAP) perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai langkah yang keliru di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris DPC GMNI Halmahera Barat, Maikel Flory, menegaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya tidak dibebankan hanya kepada perangkat desa dan BPD. Menurutnya, kebijakan efisiensi mestinya dilakukan secara menyeluruh di lingkungan pemerintahan daerah, bukan dengan menahan hak aparat desa yang selama ini menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi anggaran bukan berarti menahan hak perangkat desa dan BPD saja. Kalau memang daerah sedang mengalami efisiensi, maka seluruh unsur pemerintahan juga harus merasakan hal yang sama, termasuk ASN,” ujar Maikel.

Ia menyebut, hingga saat ini hak perangkat desa di Halmahera Barat dikabarkan belum dibayarkan selama kurang lebih lima bulan. Kondisi tersebut dinilai sangat membebani aparat desa yang menggantungkan kebutuhan hidup dari SILTAP yang seharusnya dibayarkan pemerintah daerah.

GMNI Hal-Bar juga menilai langkah efisiensi seharusnya difokuskan pada pengurangan perjalanan dinas, penghematan belanja daerah, hingga evaluasi jabatan staf khusus di lingkungan pemerintah daerah.

“Bupati seharusnya melakukan efisiensi pada perjalanan dinas dan mengurangi beban anggaran lainnya, termasuk staf khusus, bukan justru mengorbankan perangkat desa dan BPD,” lanjutnya.

GMNI Hal-Bar meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera membayarkan hak perangkat desa dan BPD yang tertunda, karena hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi. (red/rl)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru