Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi merespons laporan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta terkait dugaan korupsi pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Malut.
Surat balasan KPK RI bernomor: R/2816/PM.00.01/30-35/05/2026 tertanggal 07 Mei 2026 itu menjadi sinyal awal bahwa laporan dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah yang dilayangkan FORMATIK mulai masuk dalam proses verifikasi lembaga antirasuah.
Koordinator FORMATIK Jakarta, Alfian Sangaji, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima langsung surat tanggapan dari KPK RI atas laporan pengaduan dengan nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026.
“Hari ini kami menerima surat resmi dari KPK RI terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan. Dalam surat itu ditegaskan bahwa laporan kami akan diverifikasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfian, Jumat (8/05/2026).
Menurut Alfian, langkah cepat KPK menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam merespons laporan masyarakat, khususnya dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024 yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Ia menilai, bila dalam proses verifikasi ditemukan unsur pidana korupsi, maka kasus tersebut dapat berlanjut ke tahap penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Kami berharap KPK segera memeriksa pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di tiga SKPD tersebut. Jangan sampai dugaan korupsi miliaran rupiah ini dibiarkan menguap begitu saja,” tegasnya.
FORMATIK juga secara terbuka meminta KPK memanggil dan memeriksa tiga pimpinan SKPD yang disebut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, dan Kepala Biro Kesra Setda Malut Asrul Gailea.
Menurut Alfian, ketiganya harus memberikan penjelasan terkait realisasi anggaran yang disebut tidak mampu dibuktikan melalui laporan pertanggungjawaban yang memadai.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Publik Maluku Utara berhak mengetahui ke mana anggaran rakyat digunakan,” pungkasnya. (red)

















