Rangkap Jabatan ASN-BPD Disorot, GMNI Halbar Warning Bupati Jangan Main Standar Ganda

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekretaris Caretaker DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Halmahera Barat, Maikel Flory.

Ket: Sekretaris Caretaker DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Halmahera Barat, Maikel Flory.

Halmahera Barat — Sekretaris Caretaker DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Halmahera Barat, Maikel Flory, melontarkan peringatan keras kepada Bupati Halmahera Barat agar bersikap netral dan profesional dalam menyikapi polemik kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang dinyatakan lolos sebagai PPPK paruh waktu.

Pernyataan itu disampaikan Maikel kepada wartawan di Jailolo, Rabu (6/5/2026), menyusul adanya surat undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor: 800.1.2.5/536/2026 yang ditujukan kepada kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD penerima PPPK.

Menurut Maikel, langkah pemerintah daerah harus tetap mengacu pada aturan hukum dan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Bupati harus bersikap netral serta profesional dalam mengambil keputusan, tanpa mengesampingkan amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya sempat disinggung saat aksi demonstrasi bersama anggota BPD pada Senin (4/5/2026), terkait tuntutan pembayaran siltap perangkat desa se-Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam pertemuan di ruang kerja Bupati, kata Maikel, salah satu peserta aksi mempertanyakan status perangkat desa dan anggota BPD yang lolos PPPK paruh waktu.

“Bupati saat itu menjawab tegas bahwa tidak bisa merangkap jabatan dan harus memilih salah satu,” ujarnya.

Namun, Maikel menilai pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya seorang ASN bernama Oktorius Sungi yang disebut masih aktif menjabat sebagai anggota BPD di Desa Jere, Kecamatan Ibu Selatan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana bisa satu orang merangkap ASN sekaligus BPD? Sementara masyarakat lain diminta memilih salah satu jabatan,” katanya.

Ia juga mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Camat Ibu Selatan. Menurut Maikel, camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah mendapat izin dari Bupati.

“Kalau benar demikian, maka Bupati harus bertindak tegas dan profesional. Jangan sampai ada kesan aturan hanya berlaku kepada sebagian orang,” ujarnya.

Maikel kemudian menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang melarang anggota BPD merangkap jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa persoalan administrasi PPPK, perangkat desa, maupun BPD dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi administrasi.

“Bupati memiliki tanggung jawab besar. Jika ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa muncul,” tegasnya.

GMNI Halbar juga memperingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui advokasi dan aksi massa apabila pemerintah daerah dinilai tidak serius menyelesaikan polemik dimaksud.

Kalau persoalan ini tidak diselesaikan secara profesional, maka kami akan turun melakukan demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati maupun DPRD Halmahera Barat,” pungkas Maikel Flory. (red/rl)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru