Halmahera Barat– Kuasa hukum lima warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Alhendri Fara, S.H., M.H., angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum pelapor Bosgar Puasa yang meminta penyidik Unit Tipidum Polres Halbar segera mempercepat penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor melalui media MarahaiNews pada 5 Mei 2026. Dalam keterangannya, pihak pelapor berharap penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara agar kepastian hukum dapat segera terwujud.
Menanggapi hal itu, Alhendri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak diminta untuk tidak membangun opini di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Terwujudnya kepastian hukum bukan diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara ditangani, tetapi bagaimana proses itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas legalitas,” tegas Alhendri.
Menurutnya, asas legalitas menjadi prinsip utama dalam hukum pidana, yakni tidak ada seseorang yang dapat dipidana tanpa adanya aturan hukum yang mengatur terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan.
Ia menambahkan, tujuan utama penegakan hukum pidana bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Penegakan hukum juga bertujuan melindungi individu dan publik dari kejahatan serta mencegah pelanggaran hukum. Karena itu, jangan mengiring opini atau mendesak penyidik melalui narasi-narasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara,” ujar Alhendri yang juga dikenal sebagai Koordinator Pemuda Adat Suku Sahu.
Sebagai kuasa hukum para terlapor, Alhendri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan, baik pelapor maupun para terlapor telah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Tipidum Polres Halbar.
“Semua pihak sudah diperiksa. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak saling menekan melalui opini publik,” katanya.
Lebih lanjut, Alhendri menyinggung perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia yang kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendekatan represif atau pembalasan, tetapi mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Dengan pembaharuan sistem hukum Indonesia, hukum pidana kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan substantif, dan kepastian hukum formal,” tutupnya.
(red/Sandy)

















