Kuasa Hukum Lima Warga Gamomeng Angkat Bicara

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kuasa hukum lima warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Alhendri Fara, S.H., M.H.,

Ket: Kuasa hukum lima warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Alhendri Fara, S.H., M.H.,

Halmahera Barat– Kuasa hukum lima warga Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Alhendri Fara, S.H., M.H., angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum pelapor Bosgar Puasa yang meminta penyidik Unit Tipidum Polres Halbar segera mempercepat penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor melalui media MarahaiNews pada 5 Mei 2026. Dalam keterangannya, pihak pelapor berharap penyidik segera mempercepat proses penanganan perkara agar kepastian hukum dapat segera terwujud.

Menanggapi hal itu, Alhendri menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan seluruh pihak diminta untuk tidak membangun opini di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Terwujudnya kepastian hukum bukan diukur dari cepat atau lambatnya suatu perkara ditangani, tetapi bagaimana proses itu berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas legalitas,” tegas Alhendri.

Menurutnya, asas legalitas menjadi prinsip utama dalam hukum pidana, yakni tidak ada seseorang yang dapat dipidana tanpa adanya aturan hukum yang mengatur terlebih dahulu sebelum perbuatan itu dilakukan.

Ia menambahkan, tujuan utama penegakan hukum pidana bukan semata-mata menghukum, tetapi untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Penegakan hukum juga bertujuan melindungi individu dan publik dari kejahatan serta mencegah pelanggaran hukum. Karena itu, jangan mengiring opini atau mendesak penyidik melalui narasi-narasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara,” ujar Alhendri yang juga dikenal sebagai Koordinator Pemuda Adat Suku Sahu.

Sebagai kuasa hukum para terlapor, Alhendri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Ia menjelaskan, baik pelapor maupun para terlapor telah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan penyidik Unit Tipidum Polres Halbar.

“Semua pihak sudah diperiksa. Mari sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak saling menekan melalui opini publik,” katanya.

Lebih lanjut, Alhendri menyinggung perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia yang kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pendekatan represif atau pembalasan, tetapi mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan pembaharuan sistem hukum Indonesia, hukum pidana kini lebih mengedepankan keadilan restoratif dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan substantif, dan kepastian hukum formal,” tutupnya.

(red/Sandy)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru