FORMATIK Desak KPK RI Periksa Saifuddin Djuba Tahmid Wahab Dan Asrul Gailean

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Alfian sangaji Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK)

Ket: Alfian sangaji Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK)

Maluku Utara. – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Maluku Utara (FORMATIK) akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia(KPK RI) dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Maluku Utara khususnya di tiga lembaga yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dalam temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.

Alfian sangaji mengungkapkan dugaan korupsi yang terjadi diantaranya adalah:

Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat tiga temuan yakni:

Realisasi belanja makan minum tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban senilai Rp 1.150.839.450, Realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung dengan SPJ senilai Rp 3.407.958.078 Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, dokumen SPJ tersebut ada namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang  ditentukan.

Serta Pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Malut tanpa bukti pertanggung jawaban senilai Rp 12.000.000.000.

Dinas Pariwisata terdapat temuan realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung dengan SPJ senilai Rp 1.184.346.227 berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran melalui LHP BPK RI bahwa dokumen SPJ tersebut ada

namun tercecer dan belum dapat disampaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Di Biro Kesra terdapat hibah barang dan

hibah uang untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum di

Indonesia kepada lima penerima hibah yang belum melengkapi bukti pertanggungjawaban

atas hibah yang diterima sebesar Rp1.200.000.000.

Lanjut Alfian menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh tiga SKPD dilungkup Pemprov Malut ini adalah perbuatan yang secara langsung telah melanggar ketentuan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Hal ini harus menjadi atensi khusus bagi Lembaga KPK dalam memberantas tindakan KKN bagi oknum-oknum korup di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Olehnya itu Kami mendesak ketua KPK RI bapak Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa Kadispora Malut Saifuddin Duba, Kadispar Malut Tahmid Wahab, Kabiro Kesra Setda Malut Asrul Gailean dan masing-masing bendahara pengeluaran dari SKPD Terkait.

Kami juga meminda kepada Ketua KPK RI agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengumumkan ke publik, agar masyarakat merasa puas terhadap kinerja KPK. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru