Formapas Malut Desak Kementerian ESDM Menolak RKAB PT Adidaya Tangguh

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara.

Ket:Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara.

Maluku Utara, – Aktivitas Industri pertambangan di Indonesia umumnya terbagi antara optimisme akan peningkatan ekonomi dan kekhawatiran akan dampak lingkungan. Harapan utamanya adalah tambang harus menjadi alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat lokal, bukan sekadar mengeruk sumber daya alam. Secara keseluruhan, masyarakat menginginkan pengelolaan tambang yang sesuai dengan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945), di mana kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Peningkatan Ekonomi Lokal & Lapangan Kerja: Masyarakat berharap tambang membuka lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja lokal, yang akan menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pendapatan. Kehadiran tambang diharapkan mampu memajukan UMKM di sekitar lokasi operasional.

Namun hal ini tidak sejalan dengan Aktivitas perusahaan tambang biji besi PT Adidaya Tangguh di wilayah Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dimulai dari eksplorasi, eksploitasi hingga produksi dinilai menimbulkan masalah yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat yaitu dampak lingkungan atau pencemaran terhadap suanga dan lahan perkebunan serta tidak berpihak kepada Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh (ADT) di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara yang dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga lingkar tambang.

Riswan menegaskan, Formapas Malut dalam waktu dekat akan mendatangi dan mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menolak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adidaya Tangguh. Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan serius, mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, minimnya serapan tenaga kerja lokal hingga ketimpangan ekonomi masyarakat sekitar tambang.

Formapas Malut akan menyampaikan laporan resmi terkait sejumlah masalah krusial yang disoroti antara lain:
• Pencemaran lingkungan yang mengorbankan perkebunan masyarakat lingkar tambang
• Minimnya serapan tenaga kerja lokal
• Persoalan limbah tambang yang terus menerus menghantui masyarakat
• Program CSR yang dinilai gagal karena tidak memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat

“Ini bukan sekadar persoalan biasa, ini soal ketidakadilan dan kejahatan struktural. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat lingkar tambang masih hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Negara harus memberikan atensi serius terhadap persoalan ini,” tegas Riswan.

Negara tidak boleh tunduk terhadap kejahatan korporasi. Jika terbukti melanggar, maka tidak ada alasan lain selain mencabut IUP PT Adidaya Tangguh. Ini demi keadilan masyarakat dan penyelamatan lingkungan di Pulau Taliabu,” tutup Riswan.

Formapas memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan konkret dari Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk memastikan kesejahteraan masyarakat lngkar tambang. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru