Maluku Utara — Aktivitas pertambangan bijih besi oleh PT Adidaya Tangguh (ADT) di Desa Tolong, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, menuai sorotan. Kegiatan yang mencakup tahap eksplorasi hingga produksi tersebut diduga berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat adat setempat.
Sejumlah warga mengeluhkan adanya perubahan kondisi sungai dan lahan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama. Mereka menyebut terjadi penurunan kualitas air sungai serta gangguan terhadap hasil kebun, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Masyarakat adat pun telah menyampaikan protes kepada pihak perusahaan. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada tindak lanjut yang dirasakan secara nyata.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, turut angkat bicara. Ia mengkritik aktivitas PT ADT yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun kontribusi ekonomi.
“Persoalan ini bukan hanya tentang tambang, tetapi menyangkut keadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perlu ada perhatian serius dari semua pihak,” ujar Riswan.
Ia juga mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam merespons keluhan masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung kepentingan publik, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
Formapas Malut, lanjut Riswan, berencana menyampaikan laporan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pihak terkait lainnya untuk mendorong evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) PT ADT.
Desakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan lapangan dan laporan masyarakat, termasuk dugaan pencemaran lingkungan, konflik lahan, hingga ketimpangan manfaat ekonomi di wilayah lingkar tambang.
“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, maka pemerintah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Riswan menilai keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas perusahaan masih terbatas. Ia berharap kehadiran investasi di sektor pertambangan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat.
Dari sisi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), masyarakat disebut belum merasakan dampak signifikan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan efektivitas program yang dijalankan.
Di sisi lain, terdapat pula informasi yang menyebut adanya indikasi pencemaran aliran sungai yang digunakan warga sehari-hari, termasuk dugaan kandungan zat berbahaya. Meski demikian, hal ini dinilai perlu dibuktikan melalui kajian ilmiah dan investigasi resmi dari instansi berwenang.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Formapas Malut meminta pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara objektif serta transparan.
“Penanganan harus dilakukan secara profesional dan berbasis data. Tujuannya agar keadilan bagi masyarakat tetap terjaga dan kelestarian lingkungan tidak terabaikan,” tutup Riswan.
Formapas Malut memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke lembaga penegak hukum apabila diperlukan. (red)

















