Halmahera Selatan — Aktivitas pengangkutan minyak tanah menggunakan bodi fiber di kawasan Pelabuhan Pasar Baru Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan publik. Selain dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat di lapangan. Selasa 28 April 2026
Pantauan langsung media di lokasi menemukan sejumlah drum minyak tanah dengan kapasitas 2 Ton berada di area pelabuhan dan diduga hendak diangkut menggunakan bodi fiber berukuran kecil. Kondisi itu memicu kekhawatiran karena kapasitas muatan dinilai tidak sebanding dengan ukuran sarana angkut yang digunakan.
Saat dikonfirmasi media di lapangan, salah satu oknum anggota Polsek Bacan Timur berinisial “R.H” menyampaikan bahwa bodi fiber tersebut merupakan “bodi pribadi” dan bukan bodi penumpang.
Ini bodi pribadi, bukan bodi penumpang,” ujar oknum anggota kepolisian tersebut saat ditemui media di lokasi.
Namun penjelasan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, warga menilai persoalan utama bukan sekadar status kepemilikan bodi, melainkan aspek keselamatan pelayaran serta dugaan aktivitas pengangkutan minyak tanah dalam jumlah besar.
Secara visual, bodi fiber yang digunakan tampak sempit dengan daya apung terbatas. Warga khawatir jika muatan berlebih tetap dipaksakan berlayar, maka risiko kecelakaan laut dapat terjadi sewaktu-waktu, terlebih dalam kondisi cuaca yang tidak menentu.
Media juga mencoba meminta keterangan dari pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terkait pengawasan aktivitas tersebut. Namun saat ditemui, salah satu pihak KPLP belum memberikan penjelasan rinci dan menyebut masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan.
“Nanti tunggu saya koordinasi ke komandan atau atasan dulu,” ujar pihak KPLP kepada media.
Jawaban tersebut semakin memicu perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan BBM di wilayah pelabuhan, terutama jika muatan yang dibawa diduga dalam jumlah besar dan menggunakan sarana angkut yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik kepolisian, KPLP, maupun pemerintah daerah, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan aktivitas distribusi minyak tanah di kawasan Pasar Baru Babang berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat pesisir maupun pengguna transportasi laut lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait mengenai legalitas pengangkutan serta standar keselamatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut. (red)

















