Halmahera Selatan— Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Karaoke Istana Laut yang berlokasi di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Meski belum memiliki izin, kafe tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2025. Ironisnya, aktivitas usaha itu juga disebut tidak terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan izin usaha untuk THM tersebut.
Cafe Istana Laut ini belum ada izin,” tegas Nasir kepada Redaksi , Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pemilik usaha, La Rusu, belum melakukan pengurusan administrasi perizinan. Karena itu, keberadaan dan aktivitas kafe dinilai ilegal.
“Dinas Perizinan belum mengeluarkan izin. Kalau tidak ada izin, maka tidak bisa beraktivitas,” tandasnya.
Nasir juga memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas berupa penutupan.
“Aktivitas tanpa izin tidak bisa dibiarkan. Kami akan segera menutup,” ujarnya.
Sementara itu, pengelola kafe, Hadija Harim, saat dikonfirmasi tidak membantah soal belum adanya izin. Namun ia memilih irit berkomentar dan mengarahkan konfirmasi kepada suaminya, La Rusu.
“Nanti saya kase nomor paitua supaya bisa langsung bacarita. Suami saya masih di kapal,” singkat Hadija melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, seorang warga Halsel, Ismail, mengaku heran dengan keberadaan kafe tersebut. Ia menyebut usaha itu tetap beroperasi meski belum memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Ismail, bahkan nama tempat usaha tersebut masih simpang siur di kalangan masyarakat.
“Ada yang bilang Cafe Delais Karaoke, ada juga Cafe Pantai Dela Karaoke, bahkan dikenal sebagai Cafe Istana Laut Karaoke. Tidak jelas mana yang resmi,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, kafe tersebut mempekerjakan lebih dari 10 pemandu lagu (ladies), yang sebagian besar berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Selain itu, di lokasi kafe juga diduga terjadi penjualan minuman keras (miras) secara bebas.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik usaha, La Rusu, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (red)

















