Tidak Menjalankan Kewajiban Lahan Plasma 20% PP Formapas Desak Cabut Izin PT. GMM

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji.

Ket:Koordinator Pusat FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji."

Jakarta- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) menyoroti polemic lahan plasma yang di kuasai oleh PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) anak usaha dari PT KORINDO, yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.444 ha yang diketahui sebesar 20% atau sekitar luas 1.688 ha wajib untuk diserahkan kepada petani plasma dalam hal ini adalah masyarakat empat desa yang terdampak langsung, yang mana kewajiban tersebut hingga kini belum juga dapat direalisasikan.

Alfian Sangaji Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas menyebutkan “lahan plasma tersebut seharusnya sudah direalisasikan atau diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola melalui koperasi desa sejak 2024 hingga saat ini, namun fakta dilapangan adalah tidak ada sama sekali”. Ucapnya 26/04/2026

Secara umum aturan lahan plasma di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU sesuai ketentuan pasal 58 UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

PT. GMM harus secara transparan menyampaikan sejauh mana proges perusahaan dalam menjalankan kewajiban terkait status lahan plasma tersebut, sebab sejauh ini lahannya sudah ditanami kelapa sawit dan di kelola oleh perusahaan.

Lanjut Alfian mengatakan bilamana PT. GMM terbukti tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana yang telah di tentukan dalam Aturan, maka Pemerintah Pusat wajib mengambil langkah tegas untuk pembekuan Izin Usaha PT. GMM karena ini adalah persoalan yang tidak bisa di tolelir. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru