Jakarta- Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP Formapas) menyoroti polemic lahan plasma yang di kuasai oleh PT. Gelora Mandiri Membangun (GMM) anak usaha dari PT KORINDO, yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.444 ha yang diketahui sebesar 20% atau sekitar luas 1.688 ha wajib untuk diserahkan kepada petani plasma dalam hal ini adalah masyarakat empat desa yang terdampak langsung, yang mana kewajiban tersebut hingga kini belum juga dapat direalisasikan.
Alfian Sangaji Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas menyebutkan “lahan plasma tersebut seharusnya sudah direalisasikan atau diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola melalui koperasi desa sejak 2024 hingga saat ini, namun fakta dilapangan adalah tidak ada sama sekali”. Ucapnya 26/04/2026
Secara umum aturan lahan plasma di Indonesia mewajibkan perusahaan perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU sesuai ketentuan pasal 58 UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
PT. GMM harus secara transparan menyampaikan sejauh mana proges perusahaan dalam menjalankan kewajiban terkait status lahan plasma tersebut, sebab sejauh ini lahannya sudah ditanami kelapa sawit dan di kelola oleh perusahaan.
Lanjut Alfian mengatakan bilamana PT. GMM terbukti tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma sebagaimana yang telah di tentukan dalam Aturan, maka Pemerintah Pusat wajib mengambil langkah tegas untuk pembekuan Izin Usaha PT. GMM karena ini adalah persoalan yang tidak bisa di tolelir. (red)

















