Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan QR Code dalam program Subsidi Tepat dari PT Pertamina (Persero) kembali mencuat di wilayah Halmahera Selatan. Sorotan kali ini mengarah ke operator SPBU di Labuha dan Babang yang diduga lalai dalam melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Seorang warga bernama Hamka mengaku menemukan kejanggalan pada riwayat transaksi BBM miliknya. Dalam data tersebut, tercatat pengisian Pertalite dengan volume besar—bahkan mencapai puluhan liter—yang terjadi berulang kali dalam satu hari maupun beberapa hari berturut-turut.
Padahal, menurut pengakuannya, kendaraan yang terdaftar pada QR Code tersebut tidak berada di lokasi saat transaksi berlangsung.
“Ini jelas tidak masuk akal. Dalam sehari bisa terjadi pengisian hingga 50 liter, dan itu berulang tanpa sepengetahuan saya. Kendaraan saya tidak pernah ke SPBU saat transaksi itu terjadi,” ungkapnya.
Dugaan Pembiaran di Lapangan
Program Subsidi Tepat yang digagas Pertamina dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih akurat dan tepat sasaran. Dalam praktiknya, setiap transaksi menggunakan QR Code seharusnya diverifikasi langsung oleh operator, termasuk mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data yang muncul di sistem.
Namun, jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pembiaran di tingkat operator. Kondisi tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan subsidi, termasuk dugaan penimbunan atau praktik oleh oknum tertentu.
Ancaman Sanksi dan Jerat Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan. Dalam regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat berujung pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penggunaan identitas atau hak orang lain untuk keuntungan pribadi juga berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
Di sisi internal, operator SPBU yang terbukti terlibat atau lalai dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan dan kode etik perusahaan.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini memicu desakan agar pengelola SPBU di Labuha dan Babang segera melakukan evaluasi internal, khususnya terhadap prosedur verifikasi QR Code di lapangan.
Warga juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Jika tidak ada langkah tegas, pelapor menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur resmi, termasuk melaporkannya melalui Call Center Pertamina 135 maupun kepada aparat penegak hukum.
Alarm bagi Distribusi Subsidi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem digital seperti QR Code tidak akan efektif tanpa integritas dan pengawasan yang ketat di lapangan. Ketika celah dibiarkan terbuka, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Di tengah upaya pemerintah menyalurkan energi secara tepat sasaran, dugaan praktik semacam ini menjadi sinyal serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Labuha dan Babang terkait dugaan penyalahgunaan QR Code Subsidi Tepat tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (red)

















