Dugaan Praktik Janggal BBM Subsidi, SPBU Labuha–Babang Didesak Perketat Verifikasi

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Bukti Transaksi.|foto jarumSatu.com

Ket: Bukti Transaksi.|foto jarumSatu.com

Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan QR Code dalam program Subsidi Tepat dari PT Pertamina (Persero) kembali mencuat di wilayah Halmahera Selatan. Sorotan kali ini mengarah ke operator SPBU di Labuha dan Babang yang diduga lalai dalam melakukan verifikasi saat pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Seorang warga bernama Hamka mengaku menemukan kejanggalan pada riwayat transaksi BBM miliknya. Dalam data tersebut, tercatat pengisian Pertalite dengan volume besar—bahkan mencapai puluhan liter—yang terjadi berulang kali dalam satu hari maupun beberapa hari berturut-turut.

Padahal, menurut pengakuannya, kendaraan yang terdaftar pada QR Code tersebut tidak berada di lokasi saat transaksi berlangsung.

“Ini jelas tidak masuk akal. Dalam sehari bisa terjadi pengisian hingga 50 liter, dan itu berulang tanpa sepengetahuan saya. Kendaraan saya tidak pernah ke SPBU saat transaksi itu terjadi,” ungkapnya.

Dugaan Pembiaran di Lapangan

Program Subsidi Tepat yang digagas Pertamina dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih akurat dan tepat sasaran. Dalam praktiknya, setiap transaksi menggunakan QR Code seharusnya diverifikasi langsung oleh operator, termasuk mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data yang muncul di sistem.

Namun, jika dugaan ini benar, maka terdapat indikasi pembiaran di tingkat operator. Kondisi tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan subsidi, termasuk dugaan penimbunan atau praktik oleh oknum tertentu.

Ancaman Sanksi dan Jerat Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan perkara ringan. Dalam regulasi yang berlaku, tindakan tersebut dapat berujung pidana.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, penggunaan identitas atau hak orang lain untuk keuntungan pribadi juga berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Di sisi internal, operator SPBU yang terbukti terlibat atau lalai dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan ketentuan dan kode etik perusahaan.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan

Kasus ini memicu desakan agar pengelola SPBU di Labuha dan Babang segera melakukan evaluasi internal, khususnya terhadap prosedur verifikasi QR Code di lapangan.

Warga juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Jika tidak ada langkah tegas, pelapor menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur resmi, termasuk melaporkannya melalui Call Center Pertamina 135 maupun kepada aparat penegak hukum.

Alarm bagi Distribusi Subsidi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem digital seperti QR Code tidak akan efektif tanpa integritas dan pengawasan yang ketat di lapangan. Ketika celah dibiarkan terbuka, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Di tengah upaya pemerintah menyalurkan energi secara tepat sasaran, dugaan praktik semacam ini menjadi sinyal serius yang perlu mendapat perhatian semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Labuha dan Babang terkait dugaan penyalahgunaan QR Code Subsidi Tepat tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru