Diduga Tanpa Izin dan Serobot Lahan, Formapas Malut Desak Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH Cabut Izin PT Kalpika Wanatama

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun.|foto jarumSatu.com

Ket: Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun.|foto jarumSatu.com

Malut, – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) Riswan Sanun, melontarkan kritikan tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Kalpika Wanatama Unit I di wilayah Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

PT Kalpika Wanatama adalah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan bagian dari Sumber Graha Maluku (SGM) Group, berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabaupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan berfokus pada pengelolaan hutan lestari, pembibitan unggul, dan pemanenan hasil hutan kayu dengan komitmen lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Berdasarkan sejumlah temuan, aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat tidak memenuhi ketentuan perizinan serta melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat. Temuan ini memperlihatkan adanya potensi pelanggaran terhadap regulasi kehutanan, hukum lingkungan, serta hak-hak masyarakat atas ruang hidup mereka.

Riswan Sanun menyampaikan bahwa PT Kalpika Wanatama Unit I diduga tetap melakukan kegiatan pemuatan kayu meskipun belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, seperti izin koridor, izin pangkalan penampungan, dan izin pemuatan. Bahkan, aktivitas tersebut tetap berjalan walaupun telah diingatkan oleh pemerintah kecamatan dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Selain persoalan izin, terdapat pula dugaan kuat bahwa aktivitas perusahaan telah masuk ke wilayah kebun masyarakat. Aparat desa setempat menyebutkan adanya operasi perusahaan yang melintasi batas lahan warga, sehingga memicu konflik agraria di tingkat lokal.

Lebih jauh, temuan lain juga mengindikasikan adanya praktik penyerobotan lahan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik, termasuk aktivitas penggusuran dan pembuatan saluran di atas tanah warga yang berpotensi merusak tanaman serta lingkungan sekitar.

“Atas dasar temuan tersebut, kami menilai bahwa aktivitas PT Kalpika Wanatama tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merampas hak masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Riswan Sanun.

Formapas Maluku Utara akan segera mengambil langkah konkret dengan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan tersebut akan mencakup aspek dugaan pelanggaran izin, Kerusakan lingkungan, serta konflik lahan yang merugikan masyarakat.

Riswan juga mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melanggar hukum. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan aturan dan merugikan rakyat.

“Kami meminta KLHK dan Satgas PKH untuk tidak tutup mata. Jika terbukti, maka izin perusahaan harus dievaluasi bahkan dicabut. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik perampasan ruang hidup terus terjadi,” tutupnya.

Formapas Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bagian dari perjuangan menjaga keadilan ekologis, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru