Pemalangan Dinilai Bukan Objek Perkara, Kuasa Hukum Desak Polres Halsel Bertindak Tegas

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: kuasa hukum Arifin, LA Jamra Hi. Zakaria, SH,|foto jarumSatu.com

Ket: kuasa hukum Arifin, LA Jamra Hi. Zakaria, SH,|foto jarumSatu.com

Halmahera Selatan – Aksi pemalangan jalan oleh Pihak Alimusu yang terjadi di wilayah Kawasi–Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan yang tengah beroperasi di kawasan tersebut. Aksi yang disebut dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan Alimusu itu memicu kekhawatiran karena menghambat kelancaran operasional di lapangan.

Pemalangan ini sendiri dikaitkan dengan sengketa lahan antara Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, dan pihak Alimusu. Namun, kuasa hukum Arifin, LA Jamra Hi. Zakaria, SH, menegaskan bahwa lokasi yang dipalang bukan merupakan objek perkara yang sedang disengketakan secara hukum.

“Yang menjadi persoalan, pemalangan itu terjadi di luar objek perkara. Jadi tidak ada dasar hukum untuk mengaitkannya dengan sengketa lahan yang sedang berjalan,” tegas Zakaria.

Ia menilai, tindakan pemalangan tersebut tidak hanya keliru secara konteks hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu kepentingan umum, terutama aktivitas perusahaan yang sah dan memiliki izin.

Menurutnya, dalam perspektif hukum, setiap orang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, hak tersebut tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28J ayat (2), yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Selain itu, tindakan yang menghambat aktivitas usaha yang sah juga dapat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan ekonomi yang dijamin oleh negara.

Zakaria menegaskan bahwa aksi pemalangan yang mengganggu operasional perusahaan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditertibkan.

“Kami meminta Polres Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas. Ini bukan lagi soal sengketa lahan semata, tetapi sudah menyangkut gangguan terhadap aktivitas perusahaan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ditangani secara cepat, situasi ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Kecamatan Obi.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan atas aksi pemalangan tersebut. Masyarakat berharap agar aparat dapat segera bertindak profesional guna menjaga stabilitas dan kepastian hukum di daerah tersebut. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru