Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 96 Barang Rampasan dari 17 Perkara

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: foto Istimewa.|jarumSatu.com

Ket: foto Istimewa.|jarumSatu.com

Halmahera Selatan – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026), di halaman kantor Kejari Halsel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Sebanyak 96 barang rampasan dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya narkotika, perikanan/kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan perdagangan orang (TPPO).

Pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.

Jaksa sebagai eksekutor perkara pidana menegaskan bahwa pelaksanaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejari Halmahera Selatan ingin menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti di vonis, tetapi juga ditindaklanjuti secara nyata hingga pada tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru