Halmahera Selatan – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026), di halaman kantor Kejari Halsel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sebanyak 96 barang rampasan dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Perkara yang ditangani meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya narkotika, perikanan/kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan perdagangan orang (TPPO).
Pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna.
Jaksa sebagai eksekutor perkara pidana menegaskan bahwa pelaksanaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejari Halmahera Selatan ingin menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti di vonis, tetapi juga ditindaklanjuti secara nyata hingga pada tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti. (red)

















