Halmahera Selatan – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, menegaskan bahwa setiap dapur pengelola makanan wajib memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) sebelum dapat difungsikan.
Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan ketat oleh Dinas Kesehatan, terutama terkait aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
“Petugas akan turun langsung ke dapur untuk memeriksa kondisi lingkungan, termasuk kebersihan, penempatan tempat sampah, dan kelayakan fasilitas. Selain itu, sampel makanan juga diambil untuk diuji di laboratorium terakreditasi,” jelas Asia Hasyim.
Ia menambahkan, tenaga pengelola makanan seperti petugas gizi dan pramusaji juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang higiene dan sanitasi makanan. Hal ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk hasil uji laboratorium yang dinyatakan aman, maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan SLHS dan dapur dapat mulai beroperasi.
Namun demikian, pengawasan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Asia Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan secara berkala sesuai edaran Kementerian Kesehatan.
“Kami telah membentuk tim pengawasan internal yang turun minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan standar tetap dipatuhi,” ujarnya.
Saat ini, dari total sekitar 18 dapur yang terdata, baru 11 dapur yang telah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat sehingga diizinkan beroperasi. Sementara dapur yang belum mengantongi SLHS diminta untuk menghentikan aktivitas hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terkait penggunaan bangunan lama sebagai dapur, Asia Hasyim menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah selama telah direnovasi dan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan.
Bangunan bekas boleh digunakan, asalkan direnovasi sesuai SOP. Tata ruang harus memenuhi standar, termasuk jarak dapur dari tempat sampah dan aspek sanitasi lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya kandungan berbahaya seperti zat kimia atau kontaminasi fisik dalam makanan yang diperiksa. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi masalah di lapangan.
Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara rutin.
“Walaupun anggaran terbatas, kami tetap melakukan pengawasan minimal dua kali dalam setahun. Ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” pungkasnya. (red)

















