Dinkes Halsel Perkuat Standar Kesehatan Dapur melalui SLHS

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim. |foto jarumSatu.com

Ket: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim. |foto jarumSatu.com

Halmahera Selatan – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, menegaskan bahwa setiap dapur pengelola makanan wajib memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS) sebelum dapat difungsikan.

Menurutnya, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan ketat oleh Dinas Kesehatan, terutama terkait aspek kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.

“Petugas akan turun langsung ke dapur untuk memeriksa kondisi lingkungan, termasuk kebersihan, penempatan tempat sampah, dan kelayakan fasilitas. Selain itu, sampel makanan juga diambil untuk diuji di laboratorium terakreditasi,” jelas Asia Hasyim.

Ia menambahkan, tenaga pengelola makanan seperti petugas gizi dan pramusaji juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang higiene dan sanitasi makanan. Hal ini bertujuan memastikan seluruh proses pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk hasil uji laboratorium yang dinyatakan aman, maka Dinas Kesehatan akan menerbitkan SLHS dan dapur dapat mulai beroperasi.

Namun demikian, pengawasan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Asia Hasyim menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan secara berkala sesuai edaran Kementerian Kesehatan.

“Kami telah membentuk tim pengawasan internal yang turun minimal dua kali dalam setahun untuk memastikan standar tetap dipatuhi,” ujarnya.

Saat ini, dari total sekitar 18 dapur yang terdata, baru 11 dapur yang telah memenuhi syarat dan memiliki sertifikat sehingga diizinkan beroperasi. Sementara dapur yang belum mengantongi SLHS diminta untuk menghentikan aktivitas hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.

Terkait penggunaan bangunan lama sebagai dapur, Asia Hasyim menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah selama telah direnovasi dan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan.

Bangunan bekas boleh digunakan, asalkan direnovasi sesuai SOP. Tata ruang harus memenuhi standar, termasuk jarak dapur dari tempat sampah dan aspek sanitasi lainnya,” tegasnya.

Ia juga menyebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya kandungan berbahaya seperti zat kimia atau kontaminasi fisik dalam makanan yang diperiksa. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi masalah di lapangan.

Di tengah keterbatasan anggaran, Dinas Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara rutin.

“Walaupun anggaran terbatas, kami tetap melakukan pengawasan minimal dua kali dalam setahun. Ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru