Ambon, 17 April 2026 – Menanggapi derasnya desakan yang dilayangkan Barisan Muda Indonesia Timur (BMIT) terkait tuntutan diskualifikasi Robby Sapulete, sejumlah elemen masyarakat sipil di Maluku angkat bicara dan memberikan bantahan tegas.
Ketua DPD PELOPOR Maluku, Dayat Wara Wara, menilai narasi yang berkembang saat ini berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disikapi secara proporsional.
Dayat menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak menggiring opini seolah-olah yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
“Kami membantah narasi yang terkesan menghakimi. Jangan sampai proses seleksi ini dipolitisasi atau ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dayat.
Menurut DPd Pelopor, proses seleksi Sekretaris Kota (Sekot) Ambon harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tanpa intervensi tekanan yang bersifat sepihak.
Dayat turut menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap individu memiliki hak untuk diperlakukan adil sebelum ada putusan resmi dari lembaga berwenang.
“Kalau memang ada dugaan, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tapi jangan menghakimi di ruang publik. Kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Dukungan terhadap proses seleksi diharapkan tetap diarahkan secara positif, objektif, dan konstruktif.
“semua pihak mendukung proses ini secara sehat. Biarkan panitia seleksi bekerja secara profesional tanpa tekanan yang berlebihan,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penyeimbang di tengah menguatnya tekanan terhadap Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera mengambil langkah tegas. Di sisi lain, muncul harapan agar seluruh proses tetap berjalan dalam koridor hukum, transparansi, dan keadilan.
Dengan demikian, polemik yang berkembang diharapkan tidak mengganggu integritas proses seleksi, melainkan menjadi pengingat bahwa demokrasi harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan penghormatan terhadap hukum. (red)

















