Halmahera Selatan – Ekspansi industri tambang nikel di Pulau Obi kembali menjadi sorotan. Rangkaian izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terbit untuk perusahaan-perusahaan terafiliasi Harita Group terungkap mencapai ribuan hektare dan seluruhnya masih berstatus aktif.
Temuan ini mengacu pada hasil penelitian dalam tesis Muhammad Iqbal Tarafannur, Magister Ilmu Politik, yang menelusuri jejak perizinan serta dampaknya terhadap kawasan hutan di wilayah tersebut.
Dalam penelitian itu, PT Gane Permai Sentosa tercatat sebagai salah satu pemegang izin awal sejak 2017 melalui SK Nomor 91/1/IPPKH/PMDN/2017 seluas 479,69 hektare. Izin tersebut kemudian mengalami perluasan melalui keputusan lanjutan pada 2018 dan 2022 hingga totalnya melampaui 1.200 hektare.
Ekspansi yang lebih agresif terlihat pada PT Trimega Bangun Persada. Perusahaan ini memperoleh izin sejak 2016 dengan luas hampir 1.000 hektare, lalu meningkat signifikan melalui tambahan izin pada 2020 hingga lebih dari 1.600 hektare. Penambahan lanjutan pada 2021 dan 2022 membuat total cakupan operasionalnya mendekati 3.000 hektare.
Selain itu, PT Gane Tambang Sentosa juga mengantongi izin PPKH terbaru pada 2022. Meski luasan tidak dirinci dalam dokumen yang dianalisis, status izin tersebut dinyatakan aktif dan menjadi bagian dari ekspansi industri di Pulau Obi.
Secara keseluruhan, penelitian tersebut mencatat total penggunaan kawasan hutan melalui skema PPKH oleh entitas terafiliasi Harita Group di Pulau Obi telah menembus lebih dari 4.000 hektare. Skema PPKH sendiri merupakan mekanisme legal yang memungkinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan tanpa mengubah status kawasan.
Namun di balik legalitas tersebut, dampak ekologis yang muncul dinilai signifikan. Analisis citra satelit dalam penelitian menunjukkan aktivitas pertambangan telah berkontribusi terhadap deforestasi sekitar 19.100 hektare, atau setara dengan penurunan tutupan pohon sebesar 13 persen sejak tahun 2000.
Dampak ini tidak hanya terbatas pada hilangnya tutupan hutan. Kerusakan juga merambah ekosistem pesisir dan laut akibat meningkatnya sedimentasi, penurunan kualitas lingkungan, serta tekanan ekonomi yang mulai dirasakan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.
Penelitian tersebut juga menyoroti munculnya potensi ketimpangan sosial baru di wilayah lingkar tambang. Di tengah derasnya arus investasi, masyarakat setempat justru menghadapi risiko kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa Pulau Obi kini berada dalam tekanan serius akibat ekspansi industri ekstraktif. Tanpa pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan, dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan.
Di tengah laju ekspansi tambang dan pembangunan infrastruktur, muncul pula pertanyaan besar terkait arah pengembangan kawasan secara keseluruhan. Pembangunan bandara di Desa Soligi kec Obi, yang disebut sebagai bagian dari penguatan kawasan industri, memunculkan dugaan adanya rencana jangka panjang yang lebih luas.
Sejumlah dokumen awal dan informasi yang beredar mengindikasikan adanya rancangan induk (master plan) pengembangan kawasan yang tidak hanya mencakup aktivitas pertambangan, tetapi juga integrasi infrastruktur strategis dalam satu ekosistem industri.
Namun hingga kini, detail utuh mengenai rencana tersebut belum sepenuhnya terbuka ke publik. Transparansi menjadi krusial, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan, tata ruang, dan kehidupan masyarakat.
Redaksi memperoleh indikasi kuat bahwa dokumen dan rencana lanjutan terkait master plan pembangunan bandara serta kawasan industri di Pulau Obi akan segera terungkap.
Laporan mendalam mengenai hal tersebut akan kami sajikan dalam pemberitaan berikutnya. (red)

















