Diduga Manipulasi Visum, Dua Oknum Penyidik Polres Halsel Dilaporkan ke Propam

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Bukti Surat Laporan

Ket: Bukti Surat Laporan

Halmahera Selatan – Dua oknum penyidik di lingkungan Polres Halmahera Selatan dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penganiayaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STPL/04/III/2026/Sipropam, tertanggal 13 April 2026. Dua penyidik yang dilaporkan masing-masing berinisial Aipda YB, yang bertugas di Unit I Pidana Umum, dan Bripka ML, yang menjabat sebagai Kaur Mintu Sat Samapta.

Koordinator Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi hasil Visum Et Repertum sebagai alat bukti medis dalam perkara tersebut. Namun, dalam proses penyidikan, ia menduga terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan hasil visum.

Menurut Ringgo, terdapat indikasi bahwa hasil visum yang digunakan dalam proses penyidikan tidak menggambarkan kondisi luka korban secara utuh.

“Korban mengalami luka pecah di bagian dalam bibir, tetapi dalam hasil visum yang dikeluarkan justru tercatat luka pada bagian wajah,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum dan mempengaruhi konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Selain itu, Ringgo juga menduga adanya pengabaian terhadap alat bukti yang diajukan pihak pelapor. Ia menyebut upaya untuk meminta klarifikasi dan transparansi dari penyidik tidak mendapatkan respons yang memadai.

Lebih lanjut, ia mengemukakan adanya dugaan ketidaknetralan dalam proses penyidikan yang berpotensi merugikan posisi hukum korban.

“Hal ini berdampak pada rasa keadilan kami sebagai korban,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Propam Polres Halmahera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang dilaporkan, serta mengusut dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian visum secara transparan dan independen.

Selain itu, pelapor juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, pemberian sanksi tegas apabila terbukti bersalah, serta jaminan perlindungan hukum bagi korban.

Pihak pelapor menyatakan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Maluku Utara, Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Ombudsman RI.

Diketahui, laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pejabat daerah di Halmahera Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan, termasuk penyidik yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.” (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru