Ambon – Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Poltekkes Kemenkes Maluku terus menguat.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN) Maluku, Rifqi Derlen, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku, Dr. Betty Anthoineta Sahertian.
Desakan tersebut muncul menyusul mangkraknya proyek pembangunan dan renovasi pagar kampus di kawasan Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang bernilai Rp2,3 miliar. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dengan target penyelesaian pada Desember 2025, namun hingga kini belum rampung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut tampak terbengkalai. Galian pondasi masih terbuka tanpa kelanjutan pekerjaan, sementara aktivitas pekerja tidak lagi terlihat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Andika Maria Persaktian Abadi sebagai kontraktor pelaksana, dengan dukungan konsultan pengawas dari pihak CV. Namun, kontraktor yang disebut berasal dari Jakarta diduga meninggalkan pekerjaan sebelum proyek diselesaikan.
Rifqi menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pimpinan institusi. Ia menilai direktur memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan, pengendalian, serta memastikan proyek berjalan sesuai kontrak dan ketentuan.
“Direktur memiliki tanggung jawab dalam pengawasan proyek. Jika proyek mangkrak dan diduga tidak sesuai RAB, maka penting untuk segera dipanggil dan diperiksa guna mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara oknum internal dengan pihak kontraktor yang berpotensi menyebabkan proyek terbengkalai.
“Indikasi adanya permainan antara pihak internal dan kontraktor harus menjadi perhatian serius. Ini tidak boleh dibiarkan. Krimsus dan Kejati harus segera bergerak dengan memanggil dan memeriksa direktur sebagai langkah awal,” ujarnya.
Menurut Rifqi, langkah cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak ada penyimpangan anggaran negara yang luput dari penegakan hukum.
“Publik menunggu tindakan nyata. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” tambahnya.
DPD GASMEN Maluku menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Poltekkes Kemenkes Maluku, Krimsus Polda Maluku, maupun Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (red)

















