Gotong Royong atau Overwork? Karyawan PT GMM Angkat Suara

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: foto ilustrasi

Ket: foto ilustrasi

Halmahera Selatan – Sejumlah karyawan di lingkungan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) mengeluhkan pelaksanaan kegiatan yang disebut sebagai “gotong royong” oleh perusahaan, yang dinilai melibatkan pekerjaan di luar tugas pokok serta dilakukan pada hari libur.

Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah karyawan yang bekerja di lingkungan perusahaan dan meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut kegiatan tersebut melibatkan berbagai departemen dan dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, hingga tanggal merah.

Berdasarkan keterangan para karyawan, kegiatan yang dimaksud tidak hanya berupa kerja bakti umum, melainkan mencakup aktivitas pembersihan dan pengumpulan buah kelapa sawit di area operasional perusahaan. Karyawan dari berbagai bidang, termasuk sopir dan petugas keamanan (security), disebut turut dilibatkan.

“Setiap departemen diminta mengirimkan perwakilan. Bahkan yang unitnya tidak beroperasi tetap diarahkan turun ke lapangan,” ujar salah satu karyawan.

Para karyawan juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bersifat wajib dan dilakukan di luar jam kerja normal. Namun demikian, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait kompensasi, termasuk upah lembur.

“Kegiatan dilakukan di hari libur, tetapi tidak ada penjelasan mengenai upah lembur. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan juga bukan bagian dari tugas utama kami,” tambahnya.

Publik menilai bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kejelasan kebijakan perusahaan mengenai jam kerja, pembagian tugas, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam konteks ini, peran Human Resources Development (HRD) menjadi krusial dan tidak dapat diabaikan. HRD memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pengelolaan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi, termasuk pengaturan jam kerja, lembur, serta perlindungan hak karyawan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib mematuhi ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pemberian upah lembur bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal.

Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penugasan pekerjaan di luar deskripsi kerja juga harus memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pekerja.

Dengan demikian, apabila terdapat praktik kerja di hari libur atau di luar jam kerja tanpa kejelasan status dan kompensasi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh pihak terkait.

Sebagai informasi, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan, serta Kepulauan Joronga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru