Halmahera Selatan – Sejumlah karyawan di lingkungan PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) mengeluhkan pelaksanaan kegiatan yang disebut sebagai “gotong royong” oleh perusahaan, yang dinilai melibatkan pekerjaan di luar tugas pokok serta dilakukan pada hari libur.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah karyawan yang bekerja di lingkungan perusahaan dan meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka menyebut kegiatan tersebut melibatkan berbagai departemen dan dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, hingga tanggal merah.
Berdasarkan keterangan para karyawan, kegiatan yang dimaksud tidak hanya berupa kerja bakti umum, melainkan mencakup aktivitas pembersihan dan pengumpulan buah kelapa sawit di area operasional perusahaan. Karyawan dari berbagai bidang, termasuk sopir dan petugas keamanan (security), disebut turut dilibatkan.
“Setiap departemen diminta mengirimkan perwakilan. Bahkan yang unitnya tidak beroperasi tetap diarahkan turun ke lapangan,” ujar salah satu karyawan.
Para karyawan juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bersifat wajib dan dilakukan di luar jam kerja normal. Namun demikian, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait kompensasi, termasuk upah lembur.
“Kegiatan dilakukan di hari libur, tetapi tidak ada penjelasan mengenai upah lembur. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan juga bukan bagian dari tugas utama kami,” tambahnya.
Publik menilai bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kejelasan kebijakan perusahaan mengenai jam kerja, pembagian tugas, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam konteks ini, peran Human Resources Development (HRD) menjadi krusial dan tidak dapat diabaikan. HRD memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan pengelolaan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi, termasuk pengaturan jam kerja, lembur, serta perlindungan hak karyawan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib mematuhi ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pemberian upah lembur bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal.
Aturan tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penugasan pekerjaan di luar deskripsi kerja juga harus memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pekerja.
Dengan demikian, apabila terdapat praktik kerja di hari libur atau di luar jam kerja tanpa kejelasan status dan kompensasi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang perlu ditinjau lebih lanjut oleh pihak terkait.
Sebagai informasi, PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan, Gane Timur Selatan, serta Kepulauan Joronga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut. (red)

















