Anggota Komisi III DPRD Halsel Warning PT GMM: Gotong Royong Jangan Jadi Dalih

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekretaris Komisi III DPRD Halsel Irfan Djalil.|Foto jarumSatu.com

Ket: Sekretaris Komisi III DPRD Halsel Irfan Djalil.|Foto jarumSatu.com

Halmahera Selatan – Dugaan praktik kerja di hari libur yang dibungkus dengan istilah “gotong royong” di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) menuai sorotan serius dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejumlah karyawan mengaku tetap diminta bekerja pada Sabtu, Minggu, hingga tanggal merah, dengan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas utama. Aktivitas tersebut disebut meliputi pembersihan area hingga pengumpulan buah kelapa sawit di wilayah operasional perusahaan.

“Ini bukan lagi kerja bakti biasa. Kegiatannya rutin dan melibatkan banyak karyawan, bahkan dari divisi yang tidak berkaitan langsung,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan sekaligus Ketua Fraksi APSI (Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia), Irfan Djalil, menyampaikan sikap tegas.

“Perusahaan tidak boleh berlindung di balik istilah gotong royong. Jika ada pekerjaan di luar jam kerja, apalagi di hari libur, maka itu wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Kami Komisi III DPRD akan segera mengambil langkah evaluatif dengan mendorong dilaksanakannya rapat bersama antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi teknis terkait. Ini penting untuk memastikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal di setiap perusahaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan secara resmi.

Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak PT GMM bersama Dinas Nakertrans untuk memberikan penjelasan. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan di luar jam kerja normal, termasuk pada hari libur, wajib dikategorikan sebagai lembur dan harus disertai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru