Halmahera Selatan – Dugaan praktik kerja di hari libur yang dibungkus dengan istilah “gotong royong” di PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) menuai sorotan serius dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Sejumlah karyawan mengaku tetap diminta bekerja pada Sabtu, Minggu, hingga tanggal merah, dengan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas utama. Aktivitas tersebut disebut meliputi pembersihan area hingga pengumpulan buah kelapa sawit di wilayah operasional perusahaan.
“Ini bukan lagi kerja bakti biasa. Kegiatannya rutin dan melibatkan banyak karyawan, bahkan dari divisi yang tidak berkaitan langsung,” ungkap salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan sekaligus Ketua Fraksi APSI (Amanat Persatuan Solidaritas Indonesia), Irfan Djalil, menyampaikan sikap tegas.
“Perusahaan tidak boleh berlindung di balik istilah gotong royong. Jika ada pekerjaan di luar jam kerja, apalagi di hari libur, maka itu wajib dihitung sebagai lembur dan harus disertai kompensasi,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kami Komisi III DPRD akan segera mengambil langkah evaluatif dengan mendorong dilaksanakannya rapat bersama antara pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi teknis terkait. Ini penting untuk memastikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan berjalan optimal di setiap perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen perusahaan untuk dimintai keterangan secara resmi.
Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak PT GMM bersama Dinas Nakertrans untuk memberikan penjelasan. Semua pihak harus terbuka agar persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan di luar jam kerja normal, termasuk pada hari libur, wajib dikategorikan sebagai lembur dan harus disertai kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. (red)

















