Ambon, 11 April 2026 — Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, Alwi Rumadan, mendesak Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) untuk segera melakukan penahanan terhadap Haji Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus 46 karung siadina sejak 12 Maret 2026.
Menurut Alwi, langkah penahanan dinilai penting guna mencegah potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan seharusnya diikuti dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Penahanan harus segera dilakukan demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Alwi juga mendesak Polda Maluku untuk memproses hukum empat oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka Haji Hartini. Dugaan tersebut, kata dia, telah dilaporkan secara resmi dan kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas penanganan perkara.
“Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi dugaan kejahatan, termasuk jika pelakunya berasal dari internal aparat sendiri,” ujarnya.
Ia menilai, transparansi dan keberanian Polda Maluku dalam mengusut tuntas kasus ini akan menjadi tolok ukur marwah institusi kepolisian di daerah. Penanganan yang setengah hati, menurutnya, justru akan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat.
Sebagai bentuk tekanan publik, Alwi mengungkapkan bahwa pihaknya bersama sepuluh LSM nasional akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Polda Maluku dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan menuntut kejelasan penanganan kasus serta mendesak penahanan terhadap tersangka.
Tak berhenti di daerah, massa aksi juga berencana melanjutkan langkah ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI guna meminta atensi nasional terhadap kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar kasus biasa, tapi menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Alwi. (red)

















